Biaya Haji Tahun 2024

Biaya Haji Tahun 2024 Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024

Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres ini menetapkan BPIH yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Besaran BPIH Tahun 2024

BPIH tahun 2024 ditetapkan per jemaah berdasarkan embarkasi. Berikut besarannya:

EmbarkasiBPIH 2024 per Jemaah
AcehRp87.359.984
MedanRp88.509.253
BatamRp91.198.048
PadangRp89.103.471
PalembangRp91.307.248
Jakarta (Pondok Gede & Bekasi)Rp95.862.448
SoloRp95.926.122
SurabayaRp97.890.448
BalikpapanRp93.874.558
BanjarmasinRp93.835.219
MakassarRp97.609.469
LombokRp95.995.002
KertajatiRp95.862.448

Dengan demikian, BPIH untuk jemaah Embarkasi Surabaya pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp97.890.448 per jemaah.

Bipih yang Dibayar Jemaah Haji Reguler

Keppres Nomor 6 Tahun 2024 juga menetapkan besaran Bipih Jemaah Haji Reguler berdasarkan embarkasi. Nilai ini merupakan bagian biaya yang bersumber dari pembayaran jemaah, sementara selisih antara BPIH dan Bipih ditutup menggunakan Nilai Manfaat.

Untuk Embarkasi Surabaya, Bipih Jemaah Haji Reguler ditetapkan sebesar:

Rp60.526.334

Artinya, terdapat selisih antara BPIH sebesar Rp97.890.448 dengan Bipih sebesar Rp60.526.334 yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Sumber Pembiayaan Bipih

Bipih dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2024 diperoleh dari:

  • Jemaah Haji;
  • Petugas Haji Daerah (PHD); dan
  • Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Sementara itu, Nilai Manfaat diperoleh dari nilai manfaat setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus.

Penggunaan Bipih Jemaah Haji Reguler

Bipih Jemaah Haji Reguler digunakan untuk membiayai:

  • penerbangan haji;
  • akomodasi di Makkah;
  • sebagian biaya akomodasi di Madinah;
  • biaya hidup (living cost); dan
  • visa.

Dengan demikian, Bipih yang dibayarkan jemaah tidak mencakup seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji. Sebagian biaya lainnya berasal dari Nilai Manfaat.

Penggunaan Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU

Bipih yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU digunakan untuk berbagai komponen penyelenggaraan, meliputi:

  • penerbangan;
  • akomodasi;
  • konsumsi;
  • transportasi;
  • pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina;
  • pelindungan;
  • pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
  • pelayanan keimigrasian;
  • premi asuransi dan pelindungan lainnya;
  • dokumen perjalanan;
  • biaya hidup;
  • pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
  • pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta
  • pengelolaan BPIH.

Nilai Manfaat Tahun 2024

Keppres Nomor 6 Tahun 2024 menetapkan Nilai Manfaat dalam dua kelompok.

Pertama, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan Bipih, yaitu sebesar:

Rp8.200.040.638.567

Kedua, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus, yaitu sebesar:

Rp14.558.658.000

Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus tersebut digunakan untuk biaya pelindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji di tanah air, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.

Perbedaan BPIH dan Bipih Tahun 2024

Untuk memahami angka biaya haji 2024, penting membedakan BPIH dan Bipih.

BPIH merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat. Sementara Bipih merupakan biaya perjalanan ibadah haji yang bersumber dari jemaah dan sumber lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Keppres.

Sebagai contoh pada Embarkasi Surabaya:

  • BPIH: Rp97.890.448
  • Bipih Jemaah Haji Reguler: Rp60.526.334
  • Selisih: Rp37.364.114

Selisih tersebut merupakan bagian dari biaya yang ditutup melalui Nilai Manfaat, sesuai dengan ketentuan Keppres.

Kesimpulan

Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024, BPIH tahun 1445 H/2024 M bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Untuk Embarkasi Surabaya, BPIH ditetapkan sebesar Rp97.890.448 per jemaah, sedangkan Bipih Jemaah Haji Reguler sebesar Rp60.526.334.

Dengan demikian, sebagian biaya penyelenggaraan haji tidak dibayarkan langsung oleh jemaah, tetapi ditutup melalui Nilai Manfaat. Secara nasional, Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan Bipih Jemaah Haji Reguler mencapai Rp8,200 triliun. Selain itu, terdapat Nilai Manfaat sebesar Rp14,558 miliar untuk Jemaah Haji Khusus.

Dokumen Rujukan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2024 oleh Presiden Joko Widodo.

PDF Keppres dapat ditempatkan di atas artikel ini sebagai dokumen rujukan utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat WhatsApp
WhatsApp