Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2005 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2004 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2005. Keppres ini mengatur besaran biaya haji berdasarkan zona embarkasi serta membedakan komponen biaya yang dihitung dalam US Dollar dan rupiah.
Pada tahun 2005, embarkasi haji dibagi menjadi tiga zona:
Pembagian zona tersebut menjadi dasar perbedaan biaya penerbangan haji dan operasional di Arab Saudi.
Pada tahun 2005, biaya penyelenggaraan ibadah haji terdiri atas komponen yang diperhitungkan dalam US Dollar dan komponen dalam rupiah. Biaya penerbangan haji serta operasional di Arab Saudi dihitung dalam US Dollar, sedangkan biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank dihitung dalam rupiah.
| Zona | Embarkasi | Penerbangan & Operasional Arab Saudi | Operasional Dalam Negeri + Administrasi Bank |
|---|---|---|---|
| Zona I | Banda Aceh, Medan, Batam | US$2.568,23 | Rp963.266 |
| Zona II | Jakarta, Solo, Surabaya | US$2.668,23 | Rp963.266 |
| Zona III | Balikpapan, Banjarmasin, Makassar | US$2.768,23 | Rp963.266 |
Biaya Rp963.266 tersebut terdiri dari:
Dengan demikian, Surabaya yang termasuk Zona II memiliki komponen biaya penerbangan dan operasional Arab Saudi sebesar US$2.668,23, ditambah Rp963.266 untuk biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank.
Untuk Jemaah Haji Khusus, Keppres menetapkan biaya sebesar US$4.500 per orang, ditambah biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank sebesar Rp715.755,32.
Penyelenggara Haji Khusus yang dimaksud harus merupakan penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Menteri Agama.
Meskipun sebagian biaya ditetapkan dalam US Dollar, calon jemaah membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji menggunakan mata uang rupiah.
Komponen biaya penyelenggaraan dan operasional di Arab Saudi yang ditetapkan dalam US Dollar dibayarkan dalam rupiah berdasarkan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji dibayarkan secara lunas melalui rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk musim haji 2005, pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai pada 1 Juli 2004 dan ditutup pada 31 Juli 2004, atau setelah kuota yang ditetapkan tercapai.
Calon jemaah yang telah membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji tetapi kemudian tidak dapat berangkat dapat memperoleh pengembalian biaya.
Namun, pengembalian tersebut dikenakan biaya administrasi sebesar 1%. Untuk komponen penerbangan dan operasional di Arab Saudi, pengembalian dapat dilakukan dalam US Dollar atau rupiah berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian.
Keppres Nomor 49 Tahun 2004 menunjukkan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2005 masih menggunakan kombinasi US Dollar dan rupiah.
Komponen penerbangan dan operasional di Arab Saudi ditetapkan antara US$2.568,23 hingga US$2.768,23, tergantung zona embarkasi. Sementara itu, biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank ditetapkan sebesar Rp963.266 untuk seluruh zona.
Untuk Surabaya yang berada di Zona II, komponen biaya haji tahun 2005 adalah US$2.668,23 ditambah Rp963.266.
Sementara itu, biaya Haji Khusus ditetapkan sebesar US$4.500 per orang ditambah Rp715.755,32 untuk biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank.
Dokumen Rujukan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2004 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2005 menjadi dokumen rujukan utama artikel ini. PDF Keppres dapat dibaca di atas artikel untuk melihat ketentuan biaya haji tahun 2005 secara lengkap.