Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2016 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437 H/2016 M.
Keppres ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1437 H/2016 M.
Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang mencantumkan BPIH dalam US Dollar, Keppres Nomor 21 Tahun 2016 menetapkan biaya haji dalam mata uang rupiah.
BPIH ditetapkan berdasarkan masing-masing embarkasi sebagai berikut:
| Embarkasi | BPIH Tahun 2016 |
|---|---|
| Aceh | Rp31.117.461 |
| Medan | Rp31.672.827 |
| Batam | Rp32.113.606 |
| Padang | Rp32.519.099 |
| Palembang | Rp32.537.702 |
| Jakarta | Rp34.127.046 |
| Solo | Rp34.841.414 |
| Surabaya | Rp34.941.414 |
| Banjarmasin | Rp37.583.508 |
| Balikpapan | Rp37.583.508 |
| Makassar | Rp38.905.808 |
| Lombok | Rp37.728.961 |
Dengan demikian, BPIH untuk embarkasi Surabaya pada tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp34.941.414.
Berdasarkan Keppres tersebut, Embarkasi Aceh memiliki BPIH terendah, yaitu Rp31.117.461.
Sementara itu, Embarkasi Makassar memiliki BPIH tertinggi, yaitu Rp38.905.808.
Perbedaan biaya antar-embarkasi menunjukkan bahwa besaran BPIH masih disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan jemaah.
Keppres Nomor 21 Tahun 2016 menyebutkan bahwa BPIH terdiri dari tiga komponen utama, yaitu:
Dengan demikian, nominal BPIH yang ditetapkan untuk setiap embarkasi merupakan biaya yang mencakup ketiga komponen tersebut.
BPIH tahun 2016 disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
Keppres ini tidak merinci mekanisme kurs atau pembayaran dalam mata uang asing sebagaimana beberapa ketentuan BPIH pada tahun-tahun sebelumnya. Dokumen hanya menetapkan nominal BPIH dalam rupiah dan mekanisme penyetorannya melalui BPS BPIH.
Keppres Nomor 21 Tahun 2016 yang menjadi rujukan artikel ini tidak mencantumkan nominal khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Karena itu, nominal biaya Haji Khusus tahun 2016 tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan Keppres ini.
Keppres memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan tersebut.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, BPIH tahun 1437 H/2016 M ditetapkan dalam rupiah berdasarkan masing-masing embarkasi.
Besaran BPIH berada pada kisaran Rp31.117.461 hingga Rp38.905.808. Untuk embarkasi Surabaya, biaya yang ditetapkan adalah Rp34.941.414.
BPIH tersebut mencakup biaya penerbangan haji, pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437 H/2016 M, ditetapkan di Jakarta pada 13 Mei 2016 oleh Presiden Joko Widodo.
PDF Keppres tersebut dapat ditempatkan di atas artikel sebagai dokumen rujukan utama untuk data biaya haji tahun 2016.