Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438 H/2017 M.
Keppres ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan menjadi dasar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438 H/2017 M.
Pada tahun 2017, BPIH ditetapkan dalam mata uang rupiah dan dibedakan berdasarkan masing-masing embarkasi. Terdapat 12 embarkasi yang tercantum dalam Keppres.
| Embarkasi | BPIH Tahun 2017 |
|---|---|
| Aceh | Rp31.040.900 |
| Medan | Rp31.707.400 |
| Batam | Rp32.125.650 |
| Padang | Rp32.840.450 |
| Palembang | Rp32.958.750 |
| Jakarta | Rp34.306.780 |
| Solo | Rp35.664.700 |
| Surabaya | Rp35.666.250 |
| Banjarmasin | Rp37.705.900 |
| Balikpapan | Rp38.039.150 |
| Makassar | Rp38.972.250 |
| Lombok | Rp38.239.100 |
Dengan demikian, BPIH untuk embarkasi Surabaya pada tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp35.666.250.
Berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2017, Embarkasi Aceh memiliki BPIH terendah, yaitu Rp31.040.900.
Sementara itu, Embarkasi Makassar memiliki BPIH tertinggi, yaitu Rp38.972.250.
Perbedaan nominal tersebut menunjukkan bahwa besaran BPIH masih disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing jemaah.
Keppres menetapkan bahwa BPIH bagi jemaah haji terdiri dari tiga komponen utama:
Dengan demikian, nominal BPIH yang tercantum untuk setiap embarkasi merupakan biaya yang terdiri dari ketiga komponen tersebut.
Selain menetapkan BPIH bagi jemaah haji, Keppres Nomor 8 Tahun 2017 juga menetapkan biaya bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
Untuk embarkasi Surabaya, BPIH bagi TPHD ditetapkan sebesar Rp50.928.000.
Berbeda dengan BPIH jemaah haji yang terdiri dari penerbangan, pemondokan di Makkah, dan living cost, BPIH bagi TPHD juga mencakup biaya pemondokan di Madinah.
BPIH tahun 2017 disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
Keppres ini tidak merinci mekanisme kurs ataupun pembayaran dalam mata uang asing. Seluruh nominal BPIH dalam keputusan tersebut ditetapkan dalam rupiah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Keppres Nomor 8 Tahun 2017 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2017, BPIH tahun 1438 H/2017 M ditetapkan dalam rupiah berdasarkan masing-masing embarkasi.
Besaran BPIH jemaah haji berada pada kisaran Rp31.040.900 hingga Rp38.972.250. Untuk embarkasi Surabaya, biaya yang ditetapkan adalah Rp35.666.250.
BPIH tersebut terdiri dari biaya penerbangan haji, pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).
Keppres ini juga menetapkan BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Untuk embarkasi Surabaya, besarannya mencapai Rp50.928.000.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438 H/2017 M, ditetapkan di Jakarta pada 3 April 2017 oleh Presiden Joko Widodo.
PDF Keppres tersebut dapat ditempatkan di atas artikel sebagai dokumen rujukan utama untuk data biaya haji tahun 2017.