Biaya Haji Tahun 2022

Biaya Haji Tahun 2022 Berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022

Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Keppres ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Struktur Biaya Haji Tahun 2022

Dalam Keppres Nomor 5 Tahun 2022, BPIH bersumber dari tiga komponen utama, yaitu:

  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih);
  • Nilai Manfaat; dan
  • Dana Efisiensi.

Bipih sendiri terdiri atas biaya yang bersumber dari Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Nilai Manfaat dalam Keppres ini berasal dari setoran Bipih Jemaah Haji Reguler, sedangkan Dana Efisiensi diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Besaran Bipih Jemaah Haji Tahun 2022

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 menetapkan Bipih jemaah berdasarkan embarkasi. Berikut besarannya:

EmbarkasiBipih 2022
AcehRp35.660.857
MedanRp36.393.073
BatamRp39.686.009
PadangRp37.411.480
PalembangRp39.806.009
Jakarta (Pondok Gede)Rp39.886.009
Jakarta (Bekasi)Rp39.886.009
SoloRp40.262.721
SurabayaRp42.586.009
BanjarmasinRp41.235.290
BalikpapanRp41.362.590
LombokRp41.647.741
MakassarRp42.686.506

Dengan demikian, Bipih yang bersumber dari jemaah untuk Embarkasi Surabaya pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp42.586.009.

Embarkasi dengan Biaya Terendah dan Tertinggi

Berdasarkan Keppres tersebut, Embarkasi Aceh memiliki Bipih jemaah terendah, yaitu Rp35.660.857.

Sementara itu, Embarkasi Makassar memiliki Bipih tertinggi, yaitu Rp42.686.506.

Perbedaan nominal tersebut menunjukkan bahwa Bipih masih ditetapkan berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing jemaah.

Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 juga menetapkan Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.

Untuk Embarkasi Surabaya, Bipih ditetapkan sebesar Rp84.447.844,05.

Bipih jemaah maupun Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh BPKH.

Penggunaan Bipih Jemaah

Bipih yang bersumber dari jemaah digunakan untuk membiayai:

  • biaya penerbangan haji;
  • sebagian biaya akomodasi di Makkah;
  • sebagian biaya akomodasi di Madinah;
  • biaya hidup (living cost); dan
  • biaya visa.

Sementara itu, Bipih yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU digunakan untuk:

  • biaya penerbangan haji;
  • biaya hidup (living cost);
  • biaya visa;
  • biaya pelayanan haji di luar negeri; dan
  • biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 menetapkan BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sebesar Rp4.228.422.095.519,71.

Berbeda dengan Keppres tahun 2020, dokumen tahun 2022 yang menjadi rujukan artikel ini secara khusus mencantumkan jumlah Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler.

Kesimpulan

Berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M dibiayai melalui Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Untuk Embarkasi Surabaya, Bipih yang bersumber dari jemaah ditetapkan sebesar Rp42.586.009, sedangkan Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU sebesar Rp84.447.844,05.

Bipih jemaah digunakan antara lain untuk penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, living cost, serta visa.

Sementara itu, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi yang ditetapkan untuk Jemaah Haji Reguler mencapai Rp4,228 triliun.

Dokumen Rujukan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 April 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

PDF Keppres dapat ditempatkan di atas artikel ini sebagai dokumen rujukan utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat WhatsApp
WhatsApp