Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Keppres ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Keppres Nomor 5 Tahun 2022, BPIH bersumber dari tiga komponen utama, yaitu:
Bipih sendiri terdiri atas biaya yang bersumber dari Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Nilai Manfaat dalam Keppres ini berasal dari setoran Bipih Jemaah Haji Reguler, sedangkan Dana Efisiensi diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Keppres Nomor 5 Tahun 2022 menetapkan Bipih jemaah berdasarkan embarkasi. Berikut besarannya:
| Embarkasi | Bipih 2022 |
|---|---|
| Aceh | Rp35.660.857 |
| Medan | Rp36.393.073 |
| Batam | Rp39.686.009 |
| Padang | Rp37.411.480 |
| Palembang | Rp39.806.009 |
| Jakarta (Pondok Gede) | Rp39.886.009 |
| Jakarta (Bekasi) | Rp39.886.009 |
| Solo | Rp40.262.721 |
| Surabaya | Rp42.586.009 |
| Banjarmasin | Rp41.235.290 |
| Balikpapan | Rp41.362.590 |
| Lombok | Rp41.647.741 |
| Makassar | Rp42.686.506 |
Dengan demikian, Bipih yang bersumber dari jemaah untuk Embarkasi Surabaya pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp42.586.009.
Berdasarkan Keppres tersebut, Embarkasi Aceh memiliki Bipih jemaah terendah, yaitu Rp35.660.857.
Sementara itu, Embarkasi Makassar memiliki Bipih tertinggi, yaitu Rp42.686.506.
Perbedaan nominal tersebut menunjukkan bahwa Bipih masih ditetapkan berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing jemaah.
Keppres Nomor 5 Tahun 2022 juga menetapkan Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.
Untuk Embarkasi Surabaya, Bipih ditetapkan sebesar Rp84.447.844,05.
Bipih jemaah maupun Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh BPKH.
Bipih yang bersumber dari jemaah digunakan untuk membiayai:
Sementara itu, Bipih yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU digunakan untuk:
Keppres Nomor 5 Tahun 2022 menetapkan BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sebesar Rp4.228.422.095.519,71.
Berbeda dengan Keppres tahun 2020, dokumen tahun 2022 yang menjadi rujukan artikel ini secara khusus mencantumkan jumlah Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler.
Berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M dibiayai melalui Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Untuk Embarkasi Surabaya, Bipih yang bersumber dari jemaah ditetapkan sebesar Rp42.586.009, sedangkan Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU sebesar Rp84.447.844,05.
Bipih jemaah digunakan antara lain untuk penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, living cost, serta visa.
Sementara itu, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi yang ditetapkan untuk Jemaah Haji Reguler mencapai Rp4,228 triliun.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 April 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
PDF Keppres dapat ditempatkan di atas artikel ini sebagai dokumen rujukan utama.