Masa tunggu keberangkatan haji kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa antrean faktual jemaah haji Indonesia saat ini berada di kisaran 14 tahun.
Angka tersebut jauh lebih pendek dibandingkan angka antrean yang sebelumnya disebut dapat mencapai 26 tahun, bahkan hampir 50 tahun di sejumlah daerah.
Namun, ada hal penting yang perlu dipahami: masa tunggu 14 tahun bukan berarti seluruh jemaah yang sudah terdaftar otomatis akan berangkat dalam 14 tahun.
Lantas, dari mana angka 14 tahun tersebut berasal?
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa setelah dilakukan pembenahan data jemaah haji, masa tunggu faktual keberangkatan pada 2026 berada di sekitar 14 tahun.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyampaikan bahwa antrean haji yang sempat mendekati 50 tahun dapat ditekan menjadi sekitar 26 tahun.
Perubahan tersebut tidak semata-mata berarti seluruh daftar tunggu mengalami pemangkasan masa tunggu dengan jumlah tahun yang sama.
Angka tersebut berkaitan dengan kondisi faktual jemaah yang mendapatkan porsi keberangkatan pada tahun tertentu.
Salah satu faktor yang disebut pemerintah adalah proses validasi dan pembenahan data jemaah haji.
Kementerian Haji dan Umrah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah yang tercatat dalam daftar tunggu.
Dari proses tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400.000 data yang dinilai tidak valid.
Data yang sudah tidak valid tersebut kemudian memengaruhi perhitungan antrean secara keseluruhan.
Dengan berkurangnya data yang benar-benar masih aktif dalam daftar tunggu, perhitungan antrean faktual menjadi berbeda dari perhitungan sebelumnya.
Namun, angka tersebut tetap perlu dipahami secara hati-hati.
Bukan berarti 5,7 juta jemaah kemudian mendapat kepastian berangkat dalam 14 tahun.
Menurut penjelasan Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, angka 14 tahun terutama menggambarkan jemaah yang mendapatkan keberangkatan pada 2026.
Sebagian dari mereka merupakan jemaah yang mendaftar sekitar 2012–2014.
Artinya, ketika dikatakan masa tunggu faktual saat ini sekitar 14 tahun, angka tersebut tidak dapat langsung digunakan sebagai patokan bagi seluruh jemaah yang baru mendaftar.
Misalnya, seseorang yang mendaftar haji pada 2026 tidak otomatis dapat menyimpulkan bahwa dirinya akan berangkat pada 2040.
Masa tunggu tetap bergantung pada berbagai faktor, termasuk kuota haji, jumlah pendaftar, posisi nomor porsi, serta kondisi daftar tunggu pada masing-masing daerah.
Panjang atau pendeknya antrean haji tidak hanya ditentukan oleh jumlah orang yang mendaftar.
Kuota keberangkatan juga memiliki pengaruh besar.
Untuk tahun 2026, kuota haji Indonesia berada di angka 221.000 jemaah.
Kuota tersebut terdiri dari sekitar 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Jika jumlah jemaah yang menunggu sangat besar sementara kuota tidak bertambah secara signifikan, antrean tetap akan panjang.
Sebaliknya, tambahan kuota dapat memberikan ruang lebih besar untuk mempercepat keberangkatan.
Indonesia pernah mendapatkan tambahan kuota sekitar 20.000 jemaah pada 2024 sehingga total kuota ketika itu mencapai sekitar 241.000 jemaah.
Namun, tambahan kuota tidak selalu tersedia setiap tahun.
Karena itu, membicarakan masa tunggu haji juga tidak bisa dilepaskan dari kebijakan kuota yang diberikan Arab Saudi.
Ada faktor lain yang membuat persoalan antrean haji menjadi semakin kompleks, yaitu pandemi Covid-19.
Pada 2020, Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji.
Pada 2021, kondisi pandemi juga membuat penyelenggaraan haji internasional masih sangat terbatas.
Keberangkatan jemaah Indonesia kembali berlangsung pada 2022. Namun, jumlah kuota yang diberikan saat itu belum kembali ke kondisi normal.
Kuota Indonesia pada 2022 hanya sekitar 100.050 jemaah atau sekitar 45 persen dari kuota normal 221.000.
Akibatnya, jemaah yang seharusnya mendapatkan kesempatan berangkat pada periode tersebut harus mengalami penyesuaian.
Di sisi lain, pendaftaran jemaah baru terus berjalan.
Kondisi inilah yang ikut membuat antrean haji menjadi semakin panjang.
Pembenahan data memang dapat membantu menghasilkan daftar tunggu yang lebih akurat.
Namun, proses tersebut juga perlu dilakukan secara hati-hati karena data jemaah berkaitan langsung dengan hak keberangkatan.
Ada banyak kemungkinan mengapa sebuah data dianggap tidak valid.
Misalnya data kependudukan tidak sesuai, jemaah sulit dikonfirmasi, atau terdapat perubahan kondisi jemaah.
Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai bagaimana proses validasi dan pembersihan data tersebut dilakukan.
Validasi idealnya tidak hanya melihat data kependudukan, tetapi juga dapat dicocokkan dengan data lembaga terkait, termasuk bank penerima setoran haji dan pengelola dana haji.
Tujuannya sederhana: jangan sampai pembenahan data justru membuat hak jemaah yang sebenarnya masih ada menjadi terabaikan.
Untuk sebagian jemaah yang mendapatkan keberangkatan pada 2026, masa tunggunya memang dapat berada di sekitar angka tersebut.
Namun, angka 14 tahun tidak tepat jika dipahami sebagai masa tunggu pasti bagi seluruh jemaah Indonesia.
Masa tunggu seseorang tetap dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti:
Karena itu, bagi calon jemaah, yang paling penting bukan hanya melihat angka rata-rata nasional.
Periksa nomor porsi dan estimasi keberangkatan masing-masing.
Pernyataan mengenai antrean faktual sekitar 14 tahun menunjukkan adanya perubahan dalam perhitungan daftar tunggu haji setelah pemerintah melakukan pembenahan data.
Tetapi angka tersebut tidak berarti seluruh jemaah yang sudah terdaftar mendapatkan kepastian berangkat setelah menunggu 14 tahun.
Justru, perkembangan ini menunjukkan bahwa masa tunggu haji merupakan sesuatu yang dapat berubah mengikuti data, kuota, dan kebijakan penyelenggaraan haji.
Bagi calon jemaah, memahami nomor porsi, kuota, dan estimasi keberangkatan tetap jauh lebih penting daripada hanya berpatokan pada satu angka rata-rata nasional.
Literasi Haji akan terus membahas informasi seputar haji dengan bahasa yang sederhana agar calon jemaah dapat memahami prosesnya sebelum menentukan langkah berikutnya.