Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp107,3 juta per jemaah. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp19,9 juta dibandingkan usulan BPIH tahun 2026.
Meski demikian, kenaikan BPIH tidak serta-merta berarti calon jemaah harus membayar Rp107,3 juta secara langsung. Pemerintah mengusulkan agar sebagian besar biaya tetap ditanggung melalui dana nilai manfaat pengelolaan keuangan haji, sehingga biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah diperkirakan tetap berada di kisaran Rp42 juta.
BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan total biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan ibadah haji bagi setiap jemaah Indonesia.
Komponen BPIH meliputi berbagai kebutuhan penyelenggaraan haji, di antaranya:
Karena itu, BPIH berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah.
Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan usulan BPIH dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu:
Sebagian besar biaya penyelenggaraan haji dibayarkan menggunakan mata uang asing, terutama Riyal Arab Saudi (SAR) dan Dolar Amerika Serikat (USD).
Ketika nilai tukar rupiah melemah, biaya yang harus dibayarkan dalam rupiah otomatis meningkat.
Transportasi udara merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Naiknya harga avtur dan tarif penerbangan internasional turut memberikan dampak terhadap besarnya kebutuhan biaya haji.
Pemerintah Arab Saudi secara berkala melakukan penyesuaian terhadap tarif layanan bagi jemaah haji, seperti:
Penyesuaian tersebut ikut memengaruhi total biaya penyelenggaraan haji Indonesia.
Dalam usulannya, pemerintah mengajukan skema pembiayaan sebagai berikut:
Dengan skema tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah diperkirakan berada di kisaran Rp42 juta, atau tidak jauh berbeda dibandingkan biaya yang dibayar pada penyelenggaraan haji sebelumnya.
Skema ini bertujuan agar kenaikan total biaya penyelenggaraan tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah.
Perlu dipahami bahwa angka Rp107,3 juta masih merupakan usulan pemerintah.
Sesuai mekanisme yang berlaku, usulan tersebut masih akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebelum ditetapkan sebagai besaran BPIH dan Bipih untuk musim haji 2027.
Artinya, nominal akhir yang nantinya berlaku masih dapat mengalami perubahan sesuai hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Banyak masyarakat mengira bahwa setiap kali pemerintah mengumumkan kenaikan BPIH, maka calon jemaah harus membayar seluruh nominal tersebut. Padahal, hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
Perlu dibedakan antara BPIH sebagai total biaya penyelenggaraan haji dan Bipih sebagai biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah. Selama pemerintah masih menggunakan skema pembiayaan yang melibatkan dana nilai manfaat, biaya yang dibayarkan calon jemaah bisa jauh lebih rendah dibandingkan total BPIH.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya menunggu keputusan resmi pemerintah dan DPR mengenai besaran biaya haji 2027 sebelum menarik kesimpulan terkait biaya yang harus dibayarkan.