Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435 H/2014 M.
Perpres ini menjadi dasar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1435 H/2014 M. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 30 Mei 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada 3 Juni 2014.
BPIH tahun 2014 meliputi tiga komponen utama, yaitu:
Menariknya, berbeda dengan ketentuan tahun sebelumnya yang mencantumkan pemondokan di Makkah dan Madinah, Perpres tahun 2014 secara khusus menyebutkan biaya pemondokan di Makkah.
Perpres Nomor 49 Tahun 2014 menetapkan BPIH untuk 12 embarkasi. Seluruh besaran biaya ditetapkan dalam US Dollar berdasarkan masing-masing embarkasi.
| Embarkasi | BPIH |
|---|---|
| Aceh | USD 2.932,9 |
| Medan | USD 2.978,9 |
| Batam | USD 3.043,9 |
| Padang | USD 3.016,9 |
| Palembang | USD 3.070,9 |
| Jakarta | USD 3.211,9 |
| Solo | USD 3.231,9 |
| Surabaya | USD 3.308,9 |
| Banjarmasin | USD 3.422,9 |
| Balikpapan | USD 3.433,9 |
| Makassar | USD 3.496,9 |
| Lombok | USD 3.471,9 |
Dengan demikian, BPIH untuk embarkasi Surabaya pada tahun 2014 ditetapkan sebesar USD 3.308,9.
Berdasarkan daftar dalam Perpres, Embarkasi Aceh memiliki BPIH terendah, yaitu USD 2.932,9.
Sementara itu, Embarkasi Makassar memiliki BPIH tertinggi, yaitu USD 3.496,9.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa besaran BPIH masih disesuaikan berdasarkan masing-masing embarkasi.
BPIH tahun 2014 dapat dibayarkan menggunakan dolar Amerika atau mata uang rupiah.
Apabila pembayaran dilakukan dalam rupiah, nilai yang digunakan mengikuti kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. Bank Indonesia juga menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH.
BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Untuk Jemaah Haji Khusus, Perpres Nomor 49 Tahun 2014 tidak menetapkan nominal biaya secara langsung.
Besaran BPIH bagi jemaah yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, nominal biaya Haji Khusus tahun 2014 tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan Perpres ini.
Jemaah haji menerima pengembalian BPIH apabila:
Perpres tahun 2014 juga memiliki ketentuan khusus bagi jemaah yang telah melunasi BPIH tahun 2013 tetapi keberangkatannya tertunda akibat pengurangan kuota.
Jemaah tersebut, apabila kemudian berangkat pada tahun 2014, mendapatkan pengembalian sebesar selisih antara BPIH tahun 2013 dan BPIH tahun 2014.
Ketentuan ini menjadi salah satu hal penting dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2014 karena secara khusus mengatur dampak perubahan besaran BPIH terhadap jemaah yang keberangkatannya tertunda.
Perpres Nomor 49 Tahun 2014 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434 H/2013 M.
Dengan demikian, Perpres Nomor 49 Tahun 2014 menjadi dasar baru dalam penetapan BPIH untuk musim haji 1435 H/2014 M.
Berdasarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2014, BPIH tahun 2014 meliputi biaya penerbangan haji, pemondokan di Makkah, dan living cost.
Besaran BPIH untuk 12 embarkasi berada pada kisaran USD 2.932,9 hingga USD 3.496,9.
Untuk embarkasi Surabaya, BPIH tahun 2014 ditetapkan sebesar USD 3.308,9.
Pembayaran dapat dilakukan dalam dolar Amerika atau rupiah, dengan pembayaran dalam rupiah mengikuti kurs jual transaksi Bank Indonesia pada hari dan tanggal pembayaran.
Sementara itu, biaya Haji Khusus tidak ditetapkan nominalnya dalam Perpres ini dan diserahkan kepada ketentuan Menteri Agama.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435 H/2014 M, ditetapkan di Jakarta pada 30 Mei 2014 dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 119.