Biaya penyelenggaraan ibadah haji terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Salah satu dokumen yang mencatat besaran biaya haji pada masa awal tahun 2000-an adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2000 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2001.
Keppres yang ditetapkan pada 26 Juli 2000 tersebut menjadi dasar penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun 2001. Dalam aturan ini, biaya haji dibedakan berdasarkan zona embarkasi serta paket yang dipilih.
Pada tahun 2001, biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan pesawat udara ditetapkan antara Rp19 juta hingga Rp23 juta. Perbedaan biaya tersebut disesuaikan dengan zona embarkasi, tarif angkutan udara, serta biaya pemondokan di Makkah.
Pembagian biaya haji berdasarkan zona dan paket adalah sebagai berikut:
| Zona | Embarkasi | Paket A | Paket B | Paket C |
|---|---|---|---|---|
| Zona I | Aceh, Medan, Batam | Rp21,5 juta | Rp20,5 juta | Rp19 juta |
| Zona II | Jakarta, Solo, Surabaya | Rp22 juta | Rp21 juta | Rp20 juta |
| Zona III | Balikpapan, Makassar | Rp23 juta | Rp22 juta | Rp21 juta |
Dengan demikian, embarkasi Surabaya termasuk Zona II. Jemaah yang berangkat melalui Zona II dikenakan biaya sebesar Rp20 juta untuk Paket C, Rp21 juta untuk Paket B, atau Rp22 juta untuk Paket A.
Berbeda dengan mekanisme pembayaran haji saat ini, Keppres Nomor 97 Tahun 2000 menetapkan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji pada saat itu harus dibayarkan secara lunas tanpa cicilan.
Pembayaran dilakukan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji setelah pendaftaran haji dimulai. Pendaftaran untuk musim haji 2001 dibuka pada 1 Agustus 2000 hingga 16 September 2000, atau sampai kuota yang ditetapkan terpenuhi.
Keppres ini tidak mencantumkan nominal biaya untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus. Aturan tersebut menyebutkan bahwa biaya haji khusus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama.
Karena itu, nominal biaya haji khusus tahun 2001 tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan Keppres Nomor 97 Tahun 2000 ini.
Keppres juga mengatur kondisi apabila calon jemaah yang telah membayar biaya haji kemudian tidak dapat berangkat atau mengundurkan diri.
Dalam kondisi tersebut, keberangkatan dinyatakan batal dan biaya penyelenggaraan ibadah haji dikembalikan seluruhnya.
Jumlah jemaah haji tahun 2001 dibatasi berdasarkan kuota yang telah ditetapkan. Menariknya, Keppres ini juga telah mengatur mekanisme apabila kuota daerah tidak terpenuhi.
Apabila sampai 29 September 2000 kuota suatu daerah belum terpenuhi, sisa kuota tersebut menjadi kuota nasional yang dapat diperebutkan oleh seluruh provinsi mulai 2 Oktober hingga 19 November 2000.
Keppres Nomor 97 Tahun 2000 memberikan gambaran mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji tahun 2001. Pada saat itu, biaya haji dengan pesawat udara ditetapkan dalam rentang Rp19 juta sampai Rp23 juta, tergantung zona embarkasi dan paket yang digunakan.
Untuk Surabaya yang termasuk Zona II, biaya yang ditetapkan adalah Rp20 juta, Rp21 juta, atau Rp22 juta untuk masing-masing Paket C, B, dan A.
Dokumen ini juga menunjukkan bahwa pada tahun 2001 mekanisme penyelenggaraan haji sudah menggunakan pembagian zona biaya, sistem kuota, serta ketentuan pembayaran lunas.
Dokumen Rujukan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2000 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2001, ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 2000. Dokumen PDF Keppres dapat dibaca di atas artikel ini sebagai sumber rujukan utama.