Biaya Haji Tahun 2018

Biaya Haji Tahun 2018 Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2018

Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H/2018 M.

Keppres ini menjadi dasar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 H/2018 M. Peraturan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009.

Besaran Biaya Haji Tahun 2018

Pada tahun 2018, BPIH ditetapkan dalam mata uang rupiah berdasarkan masing-masing embarkasi. Keppres Nomor 7 Tahun 2018 mencantumkan 13 kelompok embarkasi, karena Jakarta dibedakan menjadi Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) dan Embarkasi Jakarta (Bekasi).

EmbarkasiBPIH Tahun 2018
AcehRp31.090.010
MedanRp31.840.375
BatamRp32.456.450
PadangRp33.068.245
PalembangRp33.529.675
Jakarta (Pondok Gede)Rp34.532.190
Jakarta (Bekasi)Rp34.532.190
SoloRp35.933.275
SurabayaRp36.091.845
BanjarmasinRp38.157.084
BalikpapanRp38.525.445
MakassarRp39.507.741
LombokRp38.798.305

Dengan demikian, BPIH untuk Embarkasi Surabaya pada tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp36.091.845.

Embarkasi dengan Biaya Terendah dan Tertinggi

Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2018, Embarkasi Aceh memiliki BPIH terendah, yaitu Rp31.090.010.

Sementara itu, Embarkasi Makassar memiliki BPIH tertinggi, yaitu Rp39.507.741.

Perbedaan nominal tersebut menunjukkan bahwa BPIH masih ditetapkan berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing jemaah.

Komponen BPIH Tahun 2018

Keppres Nomor 7 Tahun 2018 menyebutkan bahwa BPIH bagi jemaah haji terdiri dari:

  • biaya penerbangan haji;
  • sebagian biaya pemondokan di Makkah; dan
  • biaya hidup (living cost).

Istilah “sebagian biaya pemondokan di Makkah” menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika membandingkan struktur BPIH tahun 2018 dengan tahun-tahun sebelumnya.

BPIH Tim Pemandu Haji Daerah

Selain menetapkan BPIH bagi jemaah haji, Keppres Nomor 7 Tahun 2018 juga menetapkan BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

EmbarkasiBPIH TPHD Tahun 2018
AcehRp58.796.855
MedanRp59.547.220
BatamRp60.163.295
PadangRp60.775.090
PalembangRp61.236.520
Jakarta (Pondok Gede)Rp62.239.035
Jakarta (Bekasi)Rp62.239.035
SoloRp63.640.120
SurabayaRp63.798.690
BanjarmasinRp65.863.929
BalikpapanRp66.232.290
MakassarRp67.214.586
LombokRp66.505.150

Untuk Embarkasi Surabaya, BPIH TPHD ditetapkan sebesar Rp63.798.690.

Berbeda dengan BPIH jemaah haji, BPIH TPHD mencakup biaya penerbangan haji, pemondokan di Makkah, pemondokan di Madinah, biaya hidup, biaya pelayanan haji di luar negeri, serta biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Perubahan dalam Pengelolaan Setoran BPIH

Salah satu hal penting dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2018 adalah perubahan mengenai rekening penerima setoran BPIH.

Jika pada Keppres tahun 2017 BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH, maka pada tahun 2018 BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

Ketentuan ini menunjukkan adanya perubahan kelembagaan dalam pengelolaan dana BPIH, sejalan dengan keberadaan BPKH sebagai lembaga yang mengelola keuangan haji.

Ketentuan Pelaksanaan

Keppres Nomor 7 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden tersebut.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kesimpulan

Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2018, BPIH tahun 1439 H/2018 M ditetapkan dalam rupiah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Besaran BPIH jemaah haji berada pada kisaran Rp31.090.010 hingga Rp39.507.741. Untuk Embarkasi Surabaya, BPIH tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp36.091.845.

BPIH tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).

Keppres ini juga menetapkan BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Untuk Embarkasi Surabaya, besarannya mencapai Rp63.798.690.

Hal penting lainnya adalah bahwa pada tahun 2018 setoran BPIH diarahkan ke rekening atas nama BPKH, bukan lagi rekening atas nama Menteri Agama.

Dokumen Rujukan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H/2018 M, ditetapkan di Jakarta pada 10 April 2018 oleh Presiden Joko Widodo.

PDF Keppres tersebut dapat ditempatkan di atas artikel sebagai dokumen rujukan utama untuk data biaya haji tahun 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat WhatsApp
WhatsApp