Biaya Haji Tahun 2011

Biaya Haji Tahun 2011 Berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2011

Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432 H/2011 M. Perpres ini menjadi dasar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1432 H/2011 M.

Komponen BPIH Tahun 2011

BPIH tahun 2011 meliputi:

  • biaya penerbangan haji;
  • biaya pemondokan di Makkah dan Madinah;
  • biaya pelayanan umum (general services fee) untuk Kerajaan Arab Saudi; dan
  • biaya hidup (living allowance).

Besaran Biaya Haji Tahun 2011

Besaran BPIH ditetapkan berdasarkan embarkasi dan seluruh nominalnya dinyatakan dalam US Dollar.

EmbarkasiBPIH
AcehUSD 3.285
MedanUSD 3.327
BatamUSD 3.460
PadangUSD 3.369
PalembangUSD 3.417
JakartaUSD 3.589
SoloUSD 3.549
SurabayaUSD 3.612
BanjarmasinUSD 3.720
BalikpapanUSD 3.736
MakassarUSD 3.795

Dengan demikian, BPIH untuk embarkasi Surabaya pada tahun 2011 ditetapkan sebesar USD 3.612.

Pembayaran BPIH

BPIH tahun 2011 dapat dibayarkan menggunakan dolar Amerika atau mata uang rupiah. Apabila pembayaran dilakukan dalam rupiah, nilainya mengikuti kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Biaya Haji Khusus

Untuk Jemaah Haji Khusus, Perpres Nomor 51 Tahun 2011 tidak menetapkan nominal biaya secara langsung.

Besaran BPIH bagi jemaah yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, nominal biaya Haji Khusus tahun 2011 tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan Perpres ini.

Pengembalian BPIH

Jemaah haji menerima pengembalian BPIH apabila:

  1. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji; atau
  2. Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

Perubahan dari Ketentuan Tahun 2010

Perpres Nomor 51 Tahun 2011 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M.

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Agustus 2011.

Kesimpulan

Berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2011, BPIH tahun 1432 H/2011 M mencakup biaya penerbangan, pemondokan di Makkah dan Madinah, general services fee untuk Kerajaan Arab Saudi, serta living allowance.

Besaran BPIH ditetapkan berdasarkan embarkasi, mulai dari USD 3.285 hingga USD 3.795. Untuk embarkasi Surabaya, BPIH tahun 2011 ditetapkan sebesar USD 3.612.

Pembayaran dapat dilakukan dalam dolar Amerika atau rupiah, dengan pembayaran dalam rupiah mengikuti kurs jual transaksi Bank Indonesia pada hari dan tanggal pembayaran.

Sementara itu, biaya Haji Khusus tidak ditetapkan nominalnya dalam Perpres ini dan diserahkan kepada ketentuan Menteri Agama.

Dokumen Rujukan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432 H/2011 M, ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat WhatsApp
WhatsApp