Biaya Haji Tahun 2010

Biaya Haji Tahun 2010 Berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2010

Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M.

Perpres ini menjadi dasar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1431 H/2010 M. Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009.

Komponen Biaya Haji Tahun 2010

BPIH tahun 2010 secara khusus mencakup beberapa komponen, yaitu:

  • biaya penerbangan haji;
  • biaya pelayanan umum (general service fee) untuk Kerajaan Arab Saudi;
  • biaya pemondokan di Makkah dan Madinah; dan
  • biaya hidup (living cost).

Berbeda dengan ketentuan beberapa tahun sebelumnya yang mencantumkan komponen biaya dalam US Dollar dan rupiah secara terpisah, Perpres tahun 2010 menetapkan besaran BPIH berdasarkan masing-masing embarkasi dalam US Dollar.

Besaran Biaya Haji Tahun 2010 Berdasarkan Embarkasi

Berikut besaran BPIH tahun 1431 H/2010 M berdasarkan embarkasi:

EmbarkasiBPIH
AcehUSD 3.147
MedanUSD 3.237
BatamUSD 3.325
PadangUSD 3.233
PalembangUSD 3.280
JakartaUSD 3.364
SoloUSD 3.327
SurabayaUSD 3.432
BanjarmasinUSD 3.440
BalikpapanUSD 3.474
MakassarUSD 3.505

Dengan demikian, embarkasi Surabaya memiliki BPIH sebesar USD 3.432.

Pembayaran BPIH

Berbeda dari ketentuan tahun 2009 yang menyebut pembayaran dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia, Perpres Nomor 51 Tahun 2010 secara eksplisit memperbolehkan pembayaran BPIH menggunakan dolar Amerika atau rupiah.

Apabila dibayarkan dalam rupiah, nilai BPIH mengikuti kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

Setoran BPIH

BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Perpres ini tidak mencantumkan secara langsung tanggal mulai dan berakhirnya pelunasan atau pendaftaran haji. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perpres ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pengembalian BPIH Jika Membatalkan Keberangkatan

Perpres Nomor 51 Tahun 2010 mengatur bahwa Menteri Agama mengembalikan BPIH kepada jemaah haji yang telah membayar lunas BPIH tahun 1431 H/2010 M tetapi membatalkan diri untuk berangkat menunaikan ibadah haji.

Berbeda dengan beberapa ketentuan sebelumnya, pasal tersebut tidak mencantumkan persentase biaya administrasi pengembalian secara langsung dalam dokumen ini.

Biaya Haji Khusus

Untuk Jemaah Haji Khusus, Perpres Nomor 51 Tahun 2010 tidak mencantumkan nominal biaya secara langsung.

Dokumen hanya menyebutkan bahwa biaya ibadah haji bagi jemaah yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, nominal biaya Haji Khusus tahun 2010 tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2010 ini.

Perubahan dari Ketentuan Tahun 2009

Perpres Nomor 51 Tahun 2010 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perpres Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M, termasuk perubahan melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2009.

Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian struktur dan mekanisme penetapan BPIH untuk musim haji 1431 H/2010 M.

Kesimpulan

Berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2010, BPIH tahun 2010 mencakup biaya penerbangan, general service fee untuk Kerajaan Arab Saudi, pemondokan di Makkah dan Madinah, serta living cost.

Besaran BPIH ditetapkan berdasarkan embarkasi, mulai dari USD 3.147 hingga USD 3.505.

Untuk embarkasi Surabaya, BPIH tahun 2010 ditetapkan sebesar USD 3.432.

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dolar Amerika atau rupiah, dengan pembayaran dalam rupiah mengikuti kurs jual transaksi Bank Indonesia pada hari dan tanggal pembayaran.

Sementara itu, biaya Haji Khusus tidak ditetapkan nominalnya dalam Perpres ini dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.

Dokumen Rujukan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M menjadi dokumen rujukan utama artikel ini. Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 2010 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat WhatsApp
WhatsApp