Biaya Haji Tahun 2026

Biaya Haji Tahun 2026 Berdasarkan Keppres Nomor 34 Tahun 2025

Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres ini menetapkan BPIH yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Besaran BPIH Tahun 2026

BPIH tahun 2026 ditetapkan berdasarkan embarkasi keberangkatan jemaah. Berikut besaran BPIH per jemaah:

EmbarkasiBPIH 2026
AcehRp78.324.981
MedanRp79.379.071
BatamRp87.340.981
PadangRp81.085.481
PalembangRp87.422.481
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi)Rp91.758.281
SoloRp86.448.981
SurabayaRp93.860.981
BalikpapanRp88.791.481
BanjarmasinRp88.754.481
MakassarRp89.108.738
LombokRp88.167.381
KertajatiRp91.774.581
YogyakartaRp86.170.981

Dengan demikian, BPIH untuk jemaah Embarkasi Surabaya pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp93.860.981 per jemaah.

Bipih yang Dibayar Jemaah Haji Reguler

Keppres Nomor 34 Tahun 2025 juga menetapkan Bipih Jemaah Haji Reguler berdasarkan embarkasi. Bipih merupakan bagian biaya yang bersumber dari pembayaran jemaah, sementara komponen lainnya bersumber dari Nilai Manfaat.

Berikut besaran Bipih Jemaah Haji Reguler tahun 2026:

EmbarkasiBipih 2026
AcehRp45.109.422
MedanRp46.163.512
BatamRp54.125.422
PadangRp47.869.922
PalembangRp54.206.922
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi)Rp58.542.722
SoloRp53.233.422
SurabayaRp60.645.422
BalikpapanRp55.575.922
BanjarmasinRp55.538.922
MakassarRp55.893.179
LombokRp54.951.822
KertajatiRp58.559.022
YogyakartaRp52.955.422

Untuk Embarkasi Surabaya, Bipih Jemaah Haji Reguler ditetapkan sebesar Rp60.645.422.

BPIH dan Bipih Embarkasi Surabaya

Jika dibandingkan, struktur biaya haji tahun 2026 untuk Embarkasi Surabaya adalah:

  • BPIH: Rp93.860.981
  • Bipih Jemaah Haji Reguler: Rp60.645.422
  • Selisih: Rp33.215.559

Selisih tersebut menjadi bagian biaya yang dibayarkan melalui Nilai Manfaat, karena Keppres menetapkan Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler digunakan untuk membayar selisih antara BPIH dan Bipih.

Sumber Pembiayaan Bipih

Keppres Nomor 34 Tahun 2025 menetapkan bahwa Bipih diperoleh dari:

  • Jemaah Haji;
  • Petugas Haji Daerah (PHD); dan
  • Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Sementara itu, Nilai Manfaat diperoleh dari nilai manfaat setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus.

Penggunaan Bipih Jemaah Haji Reguler

Bipih Jemaah Haji Reguler digunakan untuk membiayai:

  • biaya penerbangan;
  • sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah;
  • sebagian biaya pelayanan akomodasi di Madinah; dan
  • biaya hidup.

Dengan demikian, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah bukan merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sebagian biaya lainnya berasal dari Nilai Manfaat.

Penggunaan Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU

Bipih yang diperoleh dari PHD dan Pembimbing KBIHU digunakan untuk berbagai komponen pelayanan haji, antara lain:

  • penerbangan;
  • pelayanan akomodasi;
  • pelayanan konsumsi;
  • pelayanan transportasi;
  • pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina;
  • pelindungan;
  • pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
  • dokumen perjalanan;
  • perlengkapan jemaah haji;
  • biaya hidup;
  • pembinaan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi;
  • pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta
  • pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah haji.

Nilai Manfaat Tahun 2026

Keppres Nomor 34 Tahun 2025 menetapkan Nilai Manfaat untuk dua kelompok utama.

Pertama, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan Bipih sebesar:

Rp6.695.758.435.018,67

Kedua, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar:

Rp7.229.419.000

Keppres juga mengatur bahwa apabila diperlukan untuk peningkatan pelayanan jemaah haji, sebagian Nilai Manfaat dapat ditransfer terlebih dahulu kepada Menteri Agama untuk pembayaran biaya pemesanan zona Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Penggunaan Nilai Manfaat Jemaah Haji Khusus

Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus digunakan untuk:

  • pelindungan;
  • dokumen perjalanan;
  • pembinaan jemaah haji di Indonesia;
  • pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
  • pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah haji.

Perbandingan BPIH dan Bipih Tahun 2026

Untuk melihat perbedaan antara BPIH dan Bipih secara sederhana, berikut contoh Embarkasi Surabaya:

BPIH Rp93,86 juta

Bipih jemaah Rp60,65 juta

Selisih Rp33,22 juta ditutup melalui Nilai Manfaat

Dengan demikian, Bipih yang dibayarkan jemaah tidak sama dengan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Sebagian biaya penyelenggaraan berasal dari Nilai Manfaat yang dikelola dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Kesimpulan

Berdasarkan Keppres Nomor 34 Tahun 2025, BPIH tahun 1447 H/2026 M bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Untuk Embarkasi Surabaya, BPIH ditetapkan sebesar Rp93.860.981 per jemaah, sedangkan Bipih Jemaah Haji Reguler sebesar Rp60.645.422.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp33.215.559 antara BPIH dan Bipih untuk Embarkasi Surabaya yang menjadi bagian pembiayaan melalui Nilai Manfaat.

Secara nasional, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan Bipih mencapai Rp6,695 triliun, sedangkan Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp7,229 miliar.

Dokumen Rujukan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 November 2025 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

PDF Keppres dapat ditempatkan di atas artikel ini sebagai dokumen rujukan utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat WhatsApp
WhatsApp