Biaya Haji Tahun 2025

Biaya Haji Tahun 2025 Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2025

Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres ini menetapkan BPIH yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Besaran BPIH Tahun 2025

BPIH tahun 2025 ditetapkan berdasarkan embarkasi keberangkatan. Berikut besaran BPIH per jemaah:

EmbarkasiBPIH 2025
AcehRp80.900.841
MedanRp81.955.039
BatamRp88.310.259
PadangRp85.760.259
PalembangRp88.390.259
Jakarta (Pondok Gede & Bekasi)Rp92.854.259
SoloRp89.457.009
SurabayaRp94.934.259
BalikpapanRp91.213.929
BanjarmasinRp93.310.259
MakassarRp91.649.429
LombokRp90.743.309
KertajatiRp92.854.259

Dengan demikian, BPIH untuk jemaah Embarkasi Surabaya pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp94.934.259 per jemaah.

Bipih yang Dibayar Jemaah Haji Reguler

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 juga menetapkan Bipih Jemaah Haji Reguler berdasarkan embarkasi. Bipih merupakan bagian biaya yang bersumber dari pembayaran jemaah, sedangkan sebagian biaya penyelenggaraan lainnya bersumber dari Nilai Manfaat.

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler tahun 2025 adalah sebagai berikut:

EmbarkasiBipih 2025
AcehRp46.922.333
MedanRp47.976.531
BatamRp54.331.751
PadangRp51.781.751
PalembangRp54.411.751
Jakarta (Pondok Gede & Bekasi)Rp58.875.751
SoloRp55.478.501
SurabayaRp60.955.751
BalikpapanRp57.235.421
BanjarmasinRp59.331.751
MakassarRp57.670.921
LombokRp56.764.801
KertajatiRp58.875.751

Untuk Embarkasi Surabaya, Bipih Jemaah Haji Reguler ditetapkan sebesar Rp60.955.751.

BPIH dan Bipih Embarkasi Surabaya

Jika dibandingkan, biaya haji tahun 2025 untuk Embarkasi Surabaya terdiri dari:

  • BPIH: Rp94.934.259
  • Bipih Jemaah Haji Reguler: Rp60.955.751
  • Selisih: Rp33.978.508

Selisih antara BPIH dan Bipih tersebut dibayarkan menggunakan Nilai Manfaat. Keppres memang menetapkan Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan Bipih.

Sumber Pembiayaan

Bipih dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2025 diperoleh dari:

  • Jemaah Haji;
  • Petugas Haji Daerah (PHD); dan
  • Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Sementara itu, Nilai Manfaat berasal dari nilai manfaat setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus.

Penggunaan Bipih Jemaah Haji Reguler

Bipih yang bersumber dari Jemaah Haji Reguler digunakan untuk:

  • biaya penerbangan haji;
  • sebagian biaya akomodasi di Makkah;
  • sebagian biaya akomodasi di Madinah; dan
  • biaya hidup (living cost).

Dengan demikian, Bipih yang dibayar jemaah bukanlah keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sebagian biaya lainnya ditanggung melalui Nilai Manfaat.

Penggunaan Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU

Bipih yang diperoleh dari PHD dan Pembimbing KBIHU digunakan untuk berbagai komponen penyelenggaraan haji, antara lain:

  • penerbangan;
  • akomodasi;
  • konsumsi;
  • transportasi;
  • pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina;
  • pelindungan;
  • pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
  • premi asuransi dan pelindungan lainnya;
  • dokumen perjalanan;
  • biaya hidup;
  • pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
  • pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta
  • pengelolaan BPIH.

Nilai Manfaat Tahun 2025

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan Nilai Manfaat untuk dua kelompok utama.

Pertama, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan Bipih sebesar:

Rp6.831.820.756.658,34

Kedua, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar:

Rp9.490.138.000

Keppres juga mengatur bahwa apabila diperlukan untuk peningkatan pelayanan jemaah haji, Kepala Badan Pelaksana BPKH dapat melakukan transfer terlebih dahulu sebagian Nilai Manfaat kepada Menteri Agama untuk pembayaran biaya pemesanan zona Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Perbandingan BPIH dan Bipih Tahun 2025

Untuk memahami struktur biaya haji tahun 2025, dapat dilihat contoh Embarkasi Surabaya:

BPIH Rp94,93 juta

Bipih jemaah Rp60,96 juta

Selisih sekitar Rp33,98 juta ditutup melalui Nilai Manfaat

Dengan demikian, angka yang disebut sebagai Bipih atau biaya yang dibayarkan jemaah tidak sama dengan keseluruhan BPIH atau biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Kesimpulan

Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2025, BPIH tahun 1446 H/2025 M bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Untuk Embarkasi Surabaya, BPIH ditetapkan sebesar Rp94.934.259 per jemaah, sedangkan Bipih Jemaah Haji Reguler sebesar Rp60.955.751.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp33.978.508 antara BPIH dan Bipih Surabaya yang menjadi bagian pembiayaan melalui Nilai Manfaat.

Secara nasional, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan Bipih mencapai Rp6,831 triliun, sedangkan Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9,490 miliar.

Dokumen Rujukan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

PDF Keppres dapat ditempatkan di atas artikel ini sebagai dokumen rujukan utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat WhatsApp
WhatsApp