Biaya Haji Tahun 2023

Biaya Haji Tahun 2023 Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023

Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres ini menetapkan BPIH yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Besaran BPIH Tahun 2023

BPIH tahun 2023 ditetapkan per jemaah berdasarkan embarkasi. Besaran tersebut mencerminkan keseluruhan biaya penyelenggaraan yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

EmbarkasiBPIH 2023 per Jemaah
AcehRp84.602.294,26
MedanRp85.439.589,26
BatamRp87.667.245,26
PadangRp86.282.787,26
PalembangRp88.242.945,26
Jakarta (Pondok Gede)Rp91.575.945,26
Jakarta (Bekasi)Rp91.575.945,26
SoloRp90.131.918,26
SurabayaRp96.166.395,26
BalikpapanRp91.030.138,26
BanjarmasinRp90.990.994,26
MakassarRp92.420.640,26
LombokRp91.506.286,26
KertajatiRp93.075.795,26

Dengan demikian, BPIH per jemaah untuk Embarkasi Surabaya pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp96.166.395,26.

Bipih yang Dibayar Jemaah Haji Reguler

Berbeda dengan BPIH, Keppres ini juga secara khusus menetapkan Bipih Jemaah Haji Reguler. Nilai inilah yang menjadi bagian biaya yang dibayarkan oleh jemaah, sedangkan selisihnya bersumber dari Nilai Manfaat.

Untuk Embarkasi Surabaya, Bipih Jemaah Haji Reguler ditetapkan sebesar:

Rp55.928.458,26.

Sementara itu, Bipih Jemaah Haji Reguler untuk embarkasi lainnya juga ditetapkan secara berbeda sesuai dengan embarkasi keberangkatan.

Sumber Bipih Tahun 2023

Keppres Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Bipih diperoleh dari:

  • Jemaah Haji;
  • Petugas Haji Daerah (PHD); dan
  • Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Sementara itu, Nilai Manfaat berasal dari nilai manfaat setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.

Penggunaan Bipih Jemaah Haji Reguler

Bipih Jemaah Haji Reguler digunakan untuk membiayai:

  • penerbangan haji;
  • biaya hidup (living cost); dan
  • sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Adanya komponen layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina menjadi salah satu rincian yang secara eksplisit dicantumkan dalam Keppres tahun 2023.

Penggunaan Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU

Bipih yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU memiliki cakupan penggunaan yang lebih luas. Keppres mencantumkan beberapa komponen, antara lain:

  • penerbangan;
  • akomodasi;
  • konsumsi;
  • transportasi;
  • pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina;
  • pelindungan;
  • pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
  • pelayanan keimigrasian;
  • premi asuransi dan pelindungan lainnya;
  • dokumen perjalanan;
  • biaya hidup;
  • pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
  • pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta
  • pengelolaan BPIH.

Nilai Manfaat untuk Menutup Selisih BPIH dan Bipih

Salah satu poin penting dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2023 adalah penetapan Nilai Manfaat untuk membayar selisih antara BPIH dan Bipih.

Jumlah Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih tersebut ditetapkan sebesar:

Rp8.090.360.327.213,67.

Selain itu, Keppres juga menetapkan Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler lunas tunda sebesar:

Rp845.708.000.000,00.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Nilai Manfaat memiliki peran penting dalam menutup selisih antara total biaya penyelenggaraan haji dengan Bipih yang dibayarkan oleh jemaah.

Kesimpulan

Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023, BPIH tahun 1444 H/2023 M bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Untuk Embarkasi Surabaya, BPIH ditetapkan sebesar Rp96.166.395,26 per jemaah, sedangkan Bipih Jemaah Haji Reguler sebesar Rp55.928.458,26.

Dengan demikian, terdapat selisih antara BPIH dan Bipih yang ditutup melalui Nilai Manfaat. Secara nasional, Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih tersebut mencapai Rp8,09 triliun.

Keppres ini juga menetapkan Rp845,708 miliar Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler lunas tunda.

Dokumen Rujukan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

PDF Keppres dapat ditempatkan di atas artikel ini sebagai dokumen rujukan utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat WhatsApp
WhatsApp