Biaya Haji Tahun 2020

Biaya Haji Tahun 2020 Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2020

Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Keppres ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Struktur Biaya Haji Tahun 2020

Keppres Nomor 6 Tahun 2020 menggunakan istilah BPIH dan Bipih. BPIH tahun 2020 bersumber dari tiga sumber pembiayaan, yaitu:

  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih);
  • Nilai Manfaat; dan
  • Dana Efisiensi.

Sementara itu, Bipih yang bersumber dari jemaah dibedakan menjadi Bipih yang berasal dari Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih Jemaah Haji Tahun 2020

Bipih yang bersumber dari jemaah ditetapkan berdasarkan embarkasi sebagai berikut:

EmbarkasiBipih 2020
AcehRp31.454.602
MedanRp32.172.602
BatamRp33.083.602
PadangRp33.172.602
PalembangRp33.073.602
JakartaRp34.772.602
KertajatiRp36.113.002
SoloRp35.972.602
SurabayaRp37.577.602
BanjarmasinRp36.927.602
BalikpapanRp37.052.602
LombokRp37.332.602
MakassarRp38.352.602

Dengan demikian, Bipih yang bersumber dari jemaah untuk Embarkasi Surabaya pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp37.577.602.

Embarkasi dengan Biaya Terendah dan Tertinggi

Berdasarkan daftar dalam Keppres, Bipih jemaah terendah terdapat pada Embarkasi Aceh, yaitu Rp31.454.602.

Sementara itu, Bipih tertinggi ditetapkan untuk Embarkasi Makassar, yaitu Rp38.352.602.

Bipih Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU

Keppres Nomor 6 Tahun 2020 juga menetapkan Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.

Untuk Embarkasi Surabaya, besarannya adalah Rp71.516.168.

Bipih tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh BPKH.

Penggunaan Bipih

Bipih yang bersumber dari jemaah digunakan untuk:

  • biaya penerbangan haji;
  • sebagian biaya akomodasi di Makkah;
  • biaya hidup (living cost); dan
  • biaya visa.

Sementara itu, Bipih yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU digunakan untuk:

  • biaya penerbangan haji;
  • biaya hidup (living cost);
  • biaya visa;
  • biaya pelayanan haji di luar negeri; dan
  • biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi

Salah satu poin penting dalam Keppres tahun 2020 adalah penggunaan Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Keppres menetapkan:

  • Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler: Rp7.164.668.846.603,92.
  • Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Khusus: Rp16.483.184.760.

Dokumen juga menjelaskan bahwa Nilai Manfaat berasal dari setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus, sedangkan Dana Efisiensi diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Ketentuan Pembayaran

Bipih yang ditetapkan untuk jemaah maupun PHD dan Pembimbing KBIHU disetorkan ke rekening atas nama BPKH melalui Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh BPKH.

Kesimpulan

Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2020, struktur pembiayaan haji semakin jelas dengan adanya tiga sumber utama, yaitu Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Untuk Embarkasi Surabaya, Bipih yang bersumber dari jemaah ditetapkan sebesar Rp37.577.602, sedangkan Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU sebesar Rp71.516.168.

Keppres ini juga menetapkan Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi sebesar Rp7,164 triliun untuk Jemaah Haji Reguler dan Rp16,483 miliar untuk Jemaah Haji Khusus.

Dokumen Rujukan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo.

PDF Keppres dapat ditempatkan di atas artikel ini sebagai dokumen rujukan utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat WhatsApp
WhatsApp