Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M yang Bersumber dari Nilai Manfaat.
Keppres ini memiliki perbedaan penting dibandingkan ketentuan tahun-tahun sebelumnya karena mulai secara tegas membedakan BPIH yang dibayar langsung oleh jemaah (Direct Cost) dan biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost).
Dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2019, BPIH tahun 1440 H/2019 M terdiri atas:
BPIH yang bersumber dari jemaah (Direct Cost) kemudian dibedakan menjadi BPIH yang berasal dari Jemaah Haji dan BPIH yang berasal dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sementara itu, Nilai Manfaat (Indirect Cost) berasal dari Nilai Manfaat setoran BPIH Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus.
BPIH yang bersumber dari jemaah ditetapkan berdasarkan embarkasi. Berikut besarannya:
| Embarkasi | BPIH 2019 |
|---|---|
| Aceh | Rp30.881.010 |
| Medan | Rp31.730.375 |
| Batam | Rp32.306.450 |
| Padang | Rp32.918.065 |
| Palembang | Rp33.429.575 |
| Jakarta (Pondok Gede) | Rp34.987.280 |
| Jakarta (Bekasi) | Rp34.987.280 |
| Solo | Rp36.429.275 |
| Surabaya | Rp36.586.945 |
| Banjarmasin | Rp37.885.084 |
| Balikpapan | Rp38.259.345 |
| Lombok | Rp38.454.405 |
| Makassar | Rp39.207.741 |
Dengan demikian, BPIH yang dibayar jemaah untuk Embarkasi Surabaya pada tahun 2019 adalah Rp36.586.945.
Berdasarkan daftar dalam Keppres:
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa besaran biaya yang dibayar jemaah masih ditetapkan berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Keppres Nomor 8 Tahun 2019 juga menetapkan BPIH yang bersumber dari TPHD. Besarannya lebih tinggi dibandingkan BPIH yang dibayar jemaah karena mencakup komponen biaya yang lebih luas.
Untuk Embarkasi Surabaya, BPIH TPHD tahun 2019 ditetapkan sebesar:
Rp71.492.104.
Salah satu bagian penting dalam Keppres tahun 2019 adalah penetapan jumlah Nilai Manfaat (Indirect Cost) yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Dokumen menetapkan:
Hal ini menunjukkan bahwa pada tahun 2019, Nilai Manfaat sudah menjadi bagian eksplisit dalam struktur pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
BPIH yang bersumber dari jemaah sebagaimana ditetapkan dalam Keppres digunakan untuk sebagian biaya penerbangan haji dan biaya hidup (living cost).
Sementara itu, BPIH yang bersumber dari TPHD digunakan untuk:
Keppres Nomor 8 Tahun 2019 juga mengatur biaya visa bagi Jemaah Haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji.
Biaya visa tersebut sebesar SAR 2.000 per orang dan tidak termasuk dalam BPIH yang ditetapkan dalam Keppres. Biaya tersebut menjadi beban jemaah haji dan TPHD.
BPIH yang berasal dari jemaah maupun TPHD disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
Ketentuan ini melanjutkan pola pengelolaan dana haji melalui BPKH yang sudah terlihat pada ketentuan BPIH tahun 2018.
Berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2019, BPIH tahun 1440 H/2019 M mulai memperlihatkan struktur pembiayaan yang lebih jelas antara biaya langsung (Direct Cost) yang dibayar jemaah dan biaya tidak langsung (Indirect Cost) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Untuk Embarkasi Surabaya, BPIH yang dibayar jemaah ditetapkan sebesar Rp36.586.945, sedangkan BPIH untuk TPHD Surabaya sebesar Rp71.492.104.
Keppres ini juga menetapkan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp7,039 triliun untuk setoran BPIH Jemaah Haji Reguler dan sekitar Rp14,098 miliar untuk setoran BPIH Jemaah Haji Khusus.
Selain itu, jemaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji dikenakan biaya visa SAR 2.000 per orang, yang menjadi tanggungan masing-masing dan tidak termasuk dalam BPIH.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M yang Bersumber dari Nilai Manfaat.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Maret 2019 oleh Presiden Joko Widodo.
PDF Keppres dapat ditempatkan di atas artikel ini sebagai dokumen rujukan utama.