Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H/2018 M.
Keppres ini menjadi dasar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 H/2018 M. Peraturan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009.
Pada tahun 2018, BPIH ditetapkan dalam mata uang rupiah berdasarkan masing-masing embarkasi. Keppres Nomor 7 Tahun 2018 mencantumkan 13 kelompok embarkasi, karena Jakarta dibedakan menjadi Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) dan Embarkasi Jakarta (Bekasi).
| Embarkasi | BPIH Tahun 2018 |
|---|---|
| Aceh | Rp31.090.010 |
| Medan | Rp31.840.375 |
| Batam | Rp32.456.450 |
| Padang | Rp33.068.245 |
| Palembang | Rp33.529.675 |
| Jakarta (Pondok Gede) | Rp34.532.190 |
| Jakarta (Bekasi) | Rp34.532.190 |
| Solo | Rp35.933.275 |
| Surabaya | Rp36.091.845 |
| Banjarmasin | Rp38.157.084 |
| Balikpapan | Rp38.525.445 |
| Makassar | Rp39.507.741 |
| Lombok | Rp38.798.305 |
Dengan demikian, BPIH untuk Embarkasi Surabaya pada tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp36.091.845.
Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2018, Embarkasi Aceh memiliki BPIH terendah, yaitu Rp31.090.010.
Sementara itu, Embarkasi Makassar memiliki BPIH tertinggi, yaitu Rp39.507.741.
Perbedaan nominal tersebut menunjukkan bahwa BPIH masih ditetapkan berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing jemaah.
Keppres Nomor 7 Tahun 2018 menyebutkan bahwa BPIH bagi jemaah haji terdiri dari:
Istilah “sebagian biaya pemondokan di Makkah” menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika membandingkan struktur BPIH tahun 2018 dengan tahun-tahun sebelumnya.
Selain menetapkan BPIH bagi jemaah haji, Keppres Nomor 7 Tahun 2018 juga menetapkan BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
| Embarkasi | BPIH TPHD Tahun 2018 |
|---|---|
| Aceh | Rp58.796.855 |
| Medan | Rp59.547.220 |
| Batam | Rp60.163.295 |
| Padang | Rp60.775.090 |
| Palembang | Rp61.236.520 |
| Jakarta (Pondok Gede) | Rp62.239.035 |
| Jakarta (Bekasi) | Rp62.239.035 |
| Solo | Rp63.640.120 |
| Surabaya | Rp63.798.690 |
| Banjarmasin | Rp65.863.929 |
| Balikpapan | Rp66.232.290 |
| Makassar | Rp67.214.586 |
| Lombok | Rp66.505.150 |
Untuk Embarkasi Surabaya, BPIH TPHD ditetapkan sebesar Rp63.798.690.
Berbeda dengan BPIH jemaah haji, BPIH TPHD mencakup biaya penerbangan haji, pemondokan di Makkah, pemondokan di Madinah, biaya hidup, biaya pelayanan haji di luar negeri, serta biaya pelayanan haji di dalam negeri.
Salah satu hal penting dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2018 adalah perubahan mengenai rekening penerima setoran BPIH.
Jika pada Keppres tahun 2017 BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH, maka pada tahun 2018 BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
Ketentuan ini menunjukkan adanya perubahan kelembagaan dalam pengelolaan dana BPIH, sejalan dengan keberadaan BPKH sebagai lembaga yang mengelola keuangan haji.
Keppres Nomor 7 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden tersebut.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2018, BPIH tahun 1439 H/2018 M ditetapkan dalam rupiah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Besaran BPIH jemaah haji berada pada kisaran Rp31.090.010 hingga Rp39.507.741. Untuk Embarkasi Surabaya, BPIH tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp36.091.845.
BPIH tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).
Keppres ini juga menetapkan BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Untuk Embarkasi Surabaya, besarannya mencapai Rp63.798.690.
Hal penting lainnya adalah bahwa pada tahun 2018 setoran BPIH diarahkan ke rekening atas nama BPKH, bukan lagi rekening atas nama Menteri Agama.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H/2018 M, ditetapkan di Jakarta pada 10 April 2018 oleh Presiden Joko Widodo.
PDF Keppres tersebut dapat ditempatkan di atas artikel sebagai dokumen rujukan utama untuk data biaya haji tahun 2018.