Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2015 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1436 H/2015 M.
Perpres ini menjadi dasar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1436 H/2015 M. Penetapan besaran BPIH dilakukan berdasarkan biaya yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 25 Mei 2015.
BPIH tahun 2015 meliputi tiga komponen utama, yaitu:
Perpres Nomor 64 Tahun 2015 menetapkan BPIH untuk 12 embarkasi. Besaran biaya ditetapkan dalam US Dollar berdasarkan masing-masing embarkasi.
| Embarkasi | BPIH |
|---|---|
| Aceh | USD 2.401 |
| Medan | USD 2.404 |
| Batam | USD 2.556 |
| Padang | USD 2.561 |
| Palembang | USD 2.623 |
| Jakarta | USD 2.626 |
| Solo | USD 2.769 |
| Surabaya | USD 2.801 |
| Banjarmasin | USD 2.924 |
| Balikpapan | USD 2.926 |
| Makassar | USD 3.055 |
| Lombok | USD 2.962 |
Dengan demikian, BPIH untuk embarkasi Surabaya pada tahun 2015 ditetapkan sebesar USD 2.801.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Embarkasi Aceh memiliki BPIH terendah, yaitu USD 2.401.
Sementara itu, Embarkasi Makassar memiliki BPIH tertinggi, yaitu USD 3.055.
Perbedaan biaya tersebut menunjukkan bahwa besaran BPIH masih ditetapkan berdasarkan masing-masing embarkasi.
BPIH tahun 2015 dapat dibayarkan menggunakan dolar Amerika atau mata uang rupiah.
Apabila pembayaran dilakukan dalam rupiah, nilai yang digunakan mengikuti kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. Bank Indonesia juga menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH.
BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Untuk Jemaah Haji Khusus, Perpres Nomor 64 Tahun 2015 tidak menetapkan nominal biaya secara langsung.
Besaran BPIH bagi jemaah yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, nominal biaya Haji Khusus tahun 2015 tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan Perpres ini.
Jemaah haji menerima pengembalian BPIH apabila:
Perpres ini tidak mencantumkan nominal atau persentase biaya administrasi pengembalian BPIH dalam ketentuan tersebut.
Perpres Nomor 64 Tahun 2015 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435 H/2014 M.
Dengan demikian, Perpres Nomor 64 Tahun 2015 menjadi dasar baru dalam penetapan BPIH untuk musim haji 1436 H/2015 M.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2015, BPIH tahun 2015 meliputi biaya penerbangan haji, pemondokan di Makkah, dan living cost.
Besaran BPIH untuk 12 embarkasi berada pada kisaran USD 2.401 hingga USD 3.055.
Untuk embarkasi Surabaya, BPIH tahun 2015 ditetapkan sebesar USD 2.801.
Pembayaran dapat dilakukan dalam dolar Amerika atau rupiah, dengan pembayaran dalam rupiah mengikuti kurs jual transaksi Bank Indonesia pada hari dan tanggal pembayaran.
Sementara itu, biaya Haji Khusus tidak ditetapkan nominalnya dalam Perpres ini dan diserahkan kepada ketentuan Menteri Agama.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1436 H/2015 M, ditetapkan di Jakarta pada 21 Mei 2015 dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 109.