Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2013 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434 H/2013 M.
Perpres ini menjadi dasar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1434 H/2013 M. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 8 Mei 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
BPIH tahun 2013 meliputi tiga komponen utama, yaitu:
Perpres Nomor 31 Tahun 2013 menetapkan BPIH untuk 12 embarkasi. Besaran biaya ditetapkan dalam US Dollar berdasarkan masing-masing embarkasi.
| Embarkasi | BPIH |
|---|---|
| Aceh | USD 3.253 |
| Medan | USD 3.263 |
| Batam | USD 3.357 |
| Padang | USD 3.329 |
| Palembang | USD 3.381 |
| Jakarta | USD 3.522 |
| Solo | USD 3.542 |
| Surabaya | USD 3.619 |
| Banjarmasin | USD 3.733 |
| Balikpapan | USD 3.744 |
| Makassar | USD 3.807 |
| Lombok | USD 3.782 |
Dengan demikian, BPIH untuk embarkasi Surabaya pada tahun 2013 ditetapkan sebesar USD 3.619.
Berdasarkan daftar dalam Perpres, Embarkasi Aceh memiliki BPIH terendah, yaitu USD 3.253.
Sementara itu, Embarkasi Makassar memiliki BPIH tertinggi, yaitu USD 3.807.
Perbedaan besaran tersebut menunjukkan bahwa BPIH masih ditetapkan berdasarkan masing-masing embarkasi.
BPIH tahun 2013 dapat dibayarkan menggunakan dolar Amerika atau mata uang rupiah.
Apabila pembayaran dilakukan dalam rupiah, nilai yang digunakan mengikuti kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. Bank Indonesia juga menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH.
BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Untuk Jemaah Haji Khusus, Perpres Nomor 31 Tahun 2013 tidak menetapkan nominal biaya secara langsung.
Besaran BPIH bagi jemaah yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, nominal biaya Haji Khusus tahun 2013 tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan Perpres ini.
Jemaah haji menerima pengembalian BPIH dalam dua kondisi, yaitu:
Perpres Nomor 31 Tahun 2013 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433 H/2012 M, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012.
Perpres tahun 2013 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Berdasarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2013, BPIH tahun 2013 meliputi biaya penerbangan haji, pemondokan di Makkah dan Madinah, serta living allowance.
Besaran BPIH untuk 12 embarkasi berada pada kisaran USD 3.253 hingga USD 3.807.
Untuk embarkasi Surabaya, BPIH tahun 2013 ditetapkan sebesar USD 3.619.
Pembayaran dapat dilakukan dalam dolar Amerika atau rupiah, dengan pembayaran dalam rupiah mengikuti kurs jual transaksi Bank Indonesia pada hari dan tanggal pembayaran.
Sementara itu, biaya Haji Khusus tidak ditetapkan nominalnya dalam Perpres ini dan diserahkan kepada ketentuan Menteri Agama.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434 H/2013 M, ditetapkan di Jakarta pada 8 Mei 2013 dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 74.