Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433 H/2012 M.
Perpres ini menjadi dasar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1433 H/2012 M. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 20 Juli 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
BPIH tahun 2012 meliputi tiga komponen utama, yaitu:
Perpres Nomor 67 Tahun 2012 menetapkan BPIH untuk 12 embarkasi. Seluruh besaran biaya ditetapkan dalam US Dollar.
| Embarkasi | BPIH |
|---|---|
| Aceh | USD 3.328 |
| Medan | USD 3.388 |
| Batam | USD 3.468 |
| Padang | USD 3.404 |
| Palembang | USD 3.456 |
| Jakarta | USD 3.638 |
| Solo | USD 3.617 |
| Surabaya | USD 3.738 |
| Banjarmasin | USD 3.808 |
| Balikpapan | USD 3.819 |
| Makassar | USD 3.882 |
| Lombok | USD 3.857 |
Dengan demikian, BPIH untuk embarkasi Surabaya pada tahun 2012 ditetapkan sebesar USD 3.738.
Salah satu hal yang terlihat dalam ketentuan tahun 2012 adalah adanya 12 embarkasi yang tercantum dalam Perpres, termasuk Embarkasi Lombok.
Embarkasi Lombok ditetapkan dengan BPIH sebesar USD 3.857.
BPIH tahun 2012 dapat dibayarkan menggunakan dolar Amerika atau mata uang rupiah.
Apabila pembayaran dilakukan dalam rupiah, nilai yang digunakan mengikuti kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. Bank Indonesia juga menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH.
BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Untuk Jemaah Haji Khusus, Perpres Nomor 67 Tahun 2012 tidak menetapkan nominal biaya secara langsung.
Besaran BPIH bagi jemaah yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, nominal biaya Haji Khusus tahun 2012 tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan Perpres ini.
Perpres Nomor 67 Tahun 2012 mengatur bahwa jemaah haji menerima pengembalian BPIH apabila:
Perpres Nomor 67 Tahun 2012 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2011 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432 H/2011 M.
Peraturan baru tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 20 Juli 2012.
Berdasarkan Perpres Nomor 67 Tahun 2012, BPIH tahun 2012 meliputi biaya penerbangan haji, pemondokan di Makkah dan Madinah, serta living cost.
Besaran BPIH untuk 12 embarkasi berada pada kisaran USD 3.328 hingga USD 3.882. Untuk embarkasi Surabaya, BPIH tahun 2012 ditetapkan sebesar USD 3.738.
Pembayaran dapat dilakukan dalam dolar Amerika atau rupiah, dengan pembayaran dalam rupiah mengikuti kurs jual transaksi Bank Indonesia pada hari dan tanggal pembayaran.
Sementara itu, biaya Haji Khusus tidak ditetapkan nominalnya dalam Perpres ini dan diserahkan kepada ketentuan Menteri Agama.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433 H/2012 M, ditetapkan di Jakarta pada 20 Juli 2012 dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 147.