Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2009 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M.
Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 3 Juli 2009 dan menjadi dasar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1430 H/2009 M.
BPIH tahun 2009 terdiri dari dua komponen utama, yaitu:
Berbeda dengan tahun 2008 yang menetapkan biaya operasional dalam negeri sebesar Rp501.000, pada tahun 2009 komponen rupiah yang dicantumkan dalam Perpres adalah biaya asuransi sebesar Rp100.000.
Pada tahun 2009, biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi ditetapkan berbeda untuk setiap embarkasi.
| Embarkasi | Penerbangan & Operasional Arab Saudi | Asuransi |
|---|---|---|
| Aceh | USD 3.243 | Rp100.000 |
| Medan | USD 3.333 | Rp100.000 |
| Batam | USD 3.409 | Rp100.000 |
| Padang | USD 3.329 | Rp100.000 |
| Palembang | USD 3.377 | Rp100.000 |
| Jakarta | USD 3.444 | Rp100.000 |
| Solo | USD 3.407 | Rp100.000 |
| Surabaya | USD 3.512 | Rp100.000 |
| Banjarmasin | USD 3.508 | Rp100.000 |
| Balikpapan | USD 3.544 | Rp100.000 |
| Makassar | USD 3.575 | Rp100.000 |
Untuk embarkasi Surabaya, komponen biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi ditetapkan sebesar USD 3.512, ditambah Rp100.000 untuk asuransi.
Perpres Nomor 31 Tahun 2009 menetapkan bahwa biaya penerbangan yang tercantum merupakan biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pergi-pulang.
Bank Indonesia dan BPS-BPIH menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi.
Untuk Jemaah Haji Khusus, biaya ditetapkan minimal sebesar USD 6.000 per orang.
Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, akomodasi, katering, transportasi lokal, serta operasional pelayanan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Arab Saudi. Selain itu, terdapat biaya sebesar Rp400.000 untuk operasional dalam negeri dan asuransi haji.
Meskipun sebagian biaya BPIH ditetapkan dalam US Dollar, calon jemaah melakukan pembayaran menggunakan mata uang rupiah.
Untuk komponen BPIH yang diperhitungkan dalam US Dollar, pembayaran dilakukan dalam rupiah berdasarkan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Dengan demikian, nominal rupiah yang harus dibayarkan untuk komponen biaya dalam US Dollar bergantung pada kurs transaksi Bank Indonesia ketika pembayaran dilakukan.
BPIH dibayarkan secara lunas melalui rekening Menteri Agama melalui bank penerima setoran BPIH sejak dimulainya pelunasan setoran awal dan pendaftaran haji.
Pelunasan dan pendaftaran haji dimulai 5 hari kerja setelah tanggal ditetapkannya Perpres dan berlangsung selama 22 hari kerja, atau setelah kuota yang ditetapkan tercapai.
Calon jemaah yang telah membayar pelunasan BPIH tetapi kemudian tidak dapat berangkat akan mendapatkan pengembalian biaya dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 1%.
Untuk biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi, pengembalian dapat dilakukan dalam US Dollar atau rupiah berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian.
Perpres Nomor 31 Tahun 2009 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M.
Hal ini menjadikan Perpres Nomor 31 Tahun 2009 sebagai dasar baru dalam penetapan BPIH untuk musim haji 1430 H/2009 M.
Berdasarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2009, BPIH tahun 2009 terdiri dari komponen US Dollar untuk penerbangan dan operasional di Arab Saudi serta komponen rupiah untuk asuransi.
Besaran komponen US Dollar berkisar antara USD 3.243 hingga USD 3.575, tergantung embarkasi, sedangkan biaya asuransi ditetapkan sebesar Rp100.000.
Untuk embarkasi Surabaya, BPIH yang ditetapkan adalah USD 3.512 ditambah Rp100.000 untuk asuransi.
Sementara itu, biaya Haji Khusus ditetapkan minimal USD 6.000 per orang ditambah Rp400.000 untuk biaya operasional dalam negeri dan asuransi haji.
Dokumen Rujukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M menjadi dokumen rujukan utama artikel ini. Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 3 Juli 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.