Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M.
Peraturan Presiden ini menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah biaya haji karena penetapan BPIH tahun 2008 dilakukan berdasarkan tarif penerbangan haji per embarkasi, bukan lagi berdasarkan pembagian zona seperti pada beberapa ketentuan sebelumnya. Peraturan ini juga menjadi dasar penyelenggaraan haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
BPIH tahun 1429 H/2008 M terdiri dari dua komponen utama, yaitu komponen dalam US Dollar untuk biaya penerbangan haji dan operasional di Arab Saudi, serta komponen rupiah untuk biaya operasional dalam negeri.
Berbeda dengan tahun 2007, nominal pada 2008 ditetapkan berdasarkan embarkasi:
| Embarkasi | Penerbangan & Operasional Arab Saudi | Operasional Dalam Negeri |
|---|---|---|
| Aceh | USD 3.258 | Rp501.000 |
| Medan | USD 3.292 | Rp501.000 |
| Batam | USD 3.292 | Rp501.000 |
| Padang | USD 3.258 | Rp501.000 |
| Palembang | USD 3.379 | Rp501.000 |
| Jakarta | USD 3.430 | Rp501.000 |
| Solo | USD 3.379 | Rp501.000 |
| Surabaya | USD 3.430 | Rp501.000 |
| Banjarmasin | USD 3.517 | Rp501.000 |
| Balikpapan | USD 3.517 | Rp501.000 |
| Makassar | USD 3.517 | Rp501.000 |
Dengan demikian, embarkasi Surabaya memiliki komponen biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi sebesar USD 3.430, ditambah Rp501.000 untuk biaya operasional dalam negeri.
Salah satu hal yang menarik dari ketentuan tahun 2008 adalah perubahan dari sistem zona menjadi sistem embarkasi.
Pada Perpres tahun 2007, embarkasi masih dikelompokkan ke dalam Zona I, II, dan III. Sementara pada Perpres Nomor 53 Tahun 2008, besaran biaya dicantumkan langsung untuk masing-masing embarkasi. Hal ini membuat perbedaan biaya antarwilayah dapat terlihat secara lebih spesifik.
Rentang komponen penerbangan dan operasional Arab Saudi pada tahun 2008 adalah USD 3.258 hingga USD 3.517.
Untuk Jemaah Haji Khusus, biaya ditetapkan minimal sebesar USD 5.000 per orang.
Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, akomodasi, katering, transportasi lokal, dan operasional pelayanan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Arab Saudi. Selain itu, terdapat biaya dalam rupiah sebesar Rp400.000 untuk operasional dalam negeri dan asuransi haji.
Meskipun sebagian komponen BPIH ditetapkan dalam US Dollar, calon jemaah melakukan pembayaran menggunakan mata uang rupiah.
Untuk komponen BPIH yang diperhitungkan dalam US Dollar, pembayaran dilakukan dalam rupiah berdasarkan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Dengan demikian, nilai rupiah yang harus dibayarkan untuk komponen dalam US Dollar bergantung pada kurs yang berlaku ketika pembayaran dilakukan.
BPIH dibayarkan secara lunas melalui rekening Menteri Agama melalui bank penerima setoran BPIH sejak dimulainya pelunasan tabungan dan pendaftaran haji.
Untuk tahun 2008, Perpres tidak mencantumkan tanggal kalender tertentu untuk awal dan akhir pendaftaran. Ketentuannya menyebutkan bahwa pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai 5 hari kerja setelah tanggal ditetapkannya Perpres dan berlangsung selama 22 hari kerja, atau setelah kuota yang ditetapkan tercapai.
Calon jemaah yang telah membayar BPIH tetapi kemudian tidak dapat berangkat akan mendapatkan pengembalian biaya dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 1%.
Untuk komponen penerbangan dan operasional di Arab Saudi, pengembalian dapat dilakukan dalam US Dollar atau rupiah berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian.
Perpres Nomor 53 Tahun 2008 juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2007 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 H/2007 M.
Perubahan tersebut juga menandai penggunaan dasar hukum baru, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2008, BPIH tahun 1429 H/2008 M terdiri dari komponen US Dollar untuk penerbangan dan operasional di Arab Saudi serta rupiah untuk operasional dalam negeri.
Komponen biaya dalam US Dollar berkisar antara USD 3.258 hingga USD 3.517, tergantung embarkasi, sedangkan biaya operasional dalam negeri ditetapkan sebesar Rp501.000 untuk seluruh embarkasi.
Untuk embarkasi Surabaya, BPIH terdiri dari USD 3.430 ditambah Rp501.000.
Sementara itu, BPIH untuk Haji Khusus ditetapkan minimal USD 5.000 per orang ditambah Rp400.000 untuk biaya operasional dalam negeri dan asuransi haji.
Dokumen Rujukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M menjadi dokumen rujukan utama artikel ini. Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 8 Agustus 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.