Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2007 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 H/2007 M.
Peraturan Presiden ini menetapkan besaran BPIH berdasarkan zona embarkasi. Berbeda dengan beberapa ketentuan pada tahun sebelumnya, struktur BPIH tahun 2007 secara khusus membagi komponen biaya menjadi komponen US Dollar untuk penerbangan dan operasional di Arab Saudi serta komponen rupiah untuk operasional dalam negeri.
Pada tahun 2007, embarkasi haji dibagi menjadi tiga zona:
Perubahan yang cukup terlihat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya adalah masuknya Padang ke Zona I dan Palembang ke Zona II.
BPIH tahun 1428 H/2007 M terdiri dari komponen biaya dalam US Dollar dan rupiah. Komponen US Dollar digunakan untuk biaya penerbangan haji dan operasional di Arab Saudi, sedangkan komponen rupiah digunakan untuk biaya operasional dalam negeri.
| Zona | Embarkasi | Penerbangan & Operasional Arab Saudi | Operasional Dalam Negeri |
|---|---|---|---|
| Zona I | Banda Aceh, Medan, Batam, Padang | USD 2.822,8 | Rp400.100 |
| Zona II | Jakarta, Solo, Surabaya, Palembang | USD 2.925,9 | Rp400.100 |
| Zona III | Balikpapan, Banjarmasin, Makassar | USD 3.053,6 | Rp400.100 |
Dengan demikian, Surabaya yang termasuk Zona II memiliki komponen BPIH sebesar USD 2.925,9, ditambah Rp400.100 untuk biaya operasional dalam negeri.
Biaya penerbangan yang tercantum dalam Perpres merupakan biaya penerbangan dari embarkasi masing-masing zona menuju Jeddah, Arab Saudi, pergi-pulang.
Untuk jemaah yang mendarat di Madinah, terdapat ketentuan mengenai surcharge landing. Biaya tersebut tidak dibebankan sebagai tambahan biaya penerbangan, tetapi diperhitungkan dari komponen biaya naqobah atau angkutan darat Jeddah–Madinah, sewa akomodasi dan katering di tempat transit/Madinatul Hujaj, serta transportasi dari Madinatul Hujaj ke Bandara Jeddah.
Untuk Jemaah Haji Khusus, biaya yang ditetapkan adalah minimal USD 4.500 per orang.
Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, akomodasi, katering, transportasi lokal, dan operasional pelayanan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Arab Saudi. Selain itu, terdapat biaya dalam rupiah sebesar Rp400.000 untuk operasional dalam negeri dan asuransi haji.
Meskipun komponen BPIH ditetapkan dalam US Dollar dan rupiah, calon jemaah melakukan pembayaran menggunakan mata uang rupiah.
Untuk komponen yang diperhitungkan dalam US Dollar, pembayaran dilakukan dalam rupiah berdasarkan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Artinya, nilai rupiah yang harus dibayarkan untuk komponen US Dollar mengikuti kurs transaksi Bank Indonesia ketika pembayaran dilakukan.
BPIH dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui bank penerima setoran BPIH sejak dimulainya pelunasan tabungan dan pendaftaran haji.
Untuk musim haji 1428 H/2007 M, pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai pada 5 Juni 2007 dan ditutup pada 5 Juli 2007, atau setelah kuota yang ditetapkan tercapai.
Calon jemaah yang telah membayar BPIH tetapi karena suatu hal tidak dapat berangkat akan mendapatkan pengembalian biaya dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 1%.
Untuk komponen penerbangan dan operasional di Arab Saudi, pengembalian dapat dilakukan dalam US Dollar atau rupiah berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian.
Perpres Nomor 20 Tahun 2007 juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2006 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1427 H/2006 M.
Dengan demikian, Perpres Nomor 20 Tahun 2007 menjadi dasar baru untuk pengaturan BPIH musim haji 1428 H/2007 M.
Berdasarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2007, BPIH tahun 2007 terdiri dari komponen US Dollar untuk penerbangan dan operasional di Arab Saudi serta rupiah untuk operasional dalam negeri.
Besaran komponen US Dollar berkisar antara USD 2.822,8 hingga USD 3.053,6, tergantung zona embarkasi. Sementara biaya operasional dalam negeri ditetapkan sebesar Rp400.100.
Untuk Surabaya yang berada di Zona II, BPIH yang ditetapkan terdiri dari USD 2.925,9 ditambah Rp400.100.
Sementara itu, BPIH untuk Haji Khusus ditetapkan minimal USD 4.500 per orang ditambah Rp400.000 untuk biaya operasional dalam negeri dan asuransi haji.
Dokumen Rujukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 H/2007 M menjadi dokumen rujukan utama artikel ini. Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Juni 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.