Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2006 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2006.
Peraturan ini menetapkan biaya haji berdasarkan zona embarkasi. Seperti beberapa tahun sebelumnya, komponen biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi diperhitungkan dalam US Dollar, sedangkan biaya operasional dalam negeri, administrasi bank, dan asuransi dihitung dalam rupiah.
Pada tahun 2006, embarkasi haji dibagi menjadi tiga zona:
Pembagian tersebut menjadi dasar perbedaan biaya penerbangan haji dan operasional di Arab Saudi.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2006 terdiri atas dua kelompok utama, yaitu biaya dalam US Dollar dan biaya dalam rupiah.
Biaya penerbangan haji dan operasional di Arab Saudi ditetapkan dalam US Dollar. Sementara itu, biaya operasional dalam negeri, administrasi bank, dan asuransi ditetapkan dalam rupiah.
| Zona | Embarkasi | Penerbangan & Operasional Arab Saudi | Operasional Dalam Negeri, Bank & Asuransi |
|---|---|---|---|
| Zona I | Banda Aceh, Medan, Batam | US$2.632,44 | Rp722.327 |
| Zona II | Jakarta, Solo, Surabaya | US$2.732,44 | Rp722.327 |
| Zona III | Balikpapan, Banjarmasin, Makassar | US$2.842,44 | Rp722.327 |
Biaya sebesar Rp722.327 tersebut terdiri dari:
Dengan demikian, Surabaya yang termasuk Zona II memiliki komponen biaya penerbangan dan operasional Arab Saudi sebesar US$2.732,44, ditambah Rp722.327 untuk biaya operasional dalam negeri, administrasi bank, dan asuransi.
Perpres ini juga memberikan ketentuan khusus mengenai komponen biaya penerbangan.
Biaya penerbangan yang tercantum merupakan biaya perjalanan dari embarkasi masing-masing zona ke Jeddah Arab Saudi pergi-pulang.
Untuk jemaah yang mendarat di Madinah, selisih biaya penerbangan tidak dibebankan melalui pembayaran tambahan. Selisih tersebut diperhitungkan dari komponen naqobah (angkutan darat) Jeddah–Madinah, sewa akomodasi dan katering Madinatul Hujaj, serta angkutan dari Madinatul Hujaj ke Bandara Jeddah.
Untuk Jemaah Haji Khusus, Perpres menetapkan biaya sebesar US$4.500 per orang, ditambah biaya operasional dalam negeri, administrasi bank, dan asuransi sebesar Rp485.000.
Penyelenggara Haji Khusus yang dimaksud harus merupakan penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Menteri Agama.
Meskipun sebagian komponen biaya ditetapkan dalam US Dollar, calon jemaah melakukan pembayaran menggunakan mata uang rupiah.
Komponen biaya penyelenggaraan dan operasional di Arab Saudi yang ditetapkan dalam US Dollar dibayarkan dalam rupiah berdasarkan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Dengan demikian, nominal rupiah untuk komponen biaya dalam US Dollar bergantung pada kurs transaksi Bank Indonesia ketika pembayaran dilakukan.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji dibayarkan secara lunas melalui rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Untuk musim haji 2006, pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai pada 11 Juli 2005 dan ditutup pada 10 Agustus 2005, atau setelah kuota yang ditetapkan tercapai.
Calon jemaah yang telah membayar biaya haji tetapi kemudian tidak dapat berangkat dapat memperoleh pengembalian biaya.
Namun, pengembalian tersebut dikenakan biaya administrasi sebesar 1%. Untuk komponen penerbangan dan operasional di Arab Saudi, pengembalian dapat dilakukan dalam US Dollar atau rupiah berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian.
Perpres Nomor 45 Tahun 2005 menunjukkan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2006 masih menggunakan kombinasi US Dollar dan rupiah.
Komponen penerbangan dan operasional di Arab Saudi ditetapkan antara US$2.632,44 hingga US$2.842,44, tergantung zona embarkasi. Sementara itu, biaya operasional dalam negeri, administrasi bank, dan asuransi ditetapkan sebesar Rp722.327 untuk seluruh zona.
Untuk Surabaya yang berada di Zona II, komponen biaya haji tahun 2006 adalah US$2.732,44 ditambah Rp722.327.
Sementara itu, biaya Haji Khusus ditetapkan sebesar US$4.500 per orang ditambah Rp485.000 untuk biaya operasional dalam negeri, administrasi bank, dan asuransi.
Dokumen Rujukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2006 menjadi dokumen rujukan utama artikel ini. PDF peraturan tersebut dapat dibaca di atas artikel untuk melihat ketentuan biaya haji tahun 2006 secara lengkap.