Biaya Haji Tahun 2004

Biaya Haji Tahun 2004 Berdasarkan Keppres Nomor 45 Tahun 2003

Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2004 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2003 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2004. Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 16 Juni 2003 dan menjadi dasar penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun 2004.

Pembagian Zona Embarkasi

Pada tahun 2004, embarkasi haji dibagi menjadi tiga zona:

  • Zona I: Banda Aceh, Medan, dan Batam
  • Zona II: Jakarta, Solo, dan Surabaya
  • Zona III: Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar.

Pembagian zona tersebut menjadi salah satu dasar perbedaan biaya penerbangan haji dan operasional di Arab Saudi.

Besaran Biaya Haji Tahun 2004

Seperti tahun-tahun sebelumnya, biaya penyelenggaraan haji tahun 2004 terdiri dari komponen yang dihitung dalam US Dollar dan komponen dalam rupiah. Biaya penerbangan haji dan operasional di Arab Saudi dihitung dalam US Dollar, sedangkan biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank dihitung dalam rupiah.

ZonaEmbarkasiPenerbangan & Operasional Arab SaudiOperasional Dalam Negeri + Administrasi Bank
Zona IBanda Aceh, Medan, BatamUS$2.575Rp967.500
Zona IIJakarta, Solo, SurabayaUS$2.675Rp967.500
Zona IIIBalikpapan, Banjarmasin, MakassarUS$2.775Rp967.500

Biaya Rp967.500 tersebut terdiri dari:

  • Rp852.500 untuk biaya operasional dalam negeri
  • Rp115.000 untuk biaya administrasi bank.

Dengan demikian, Surabaya yang termasuk Zona II memiliki komponen biaya penerbangan dan operasional Arab Saudi sebesar US$2.675, ditambah Rp967.500 untuk biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank.

Biaya Haji Khusus Tahun 2004

Keppres Nomor 45 Tahun 2003 juga mengatur biaya penyelenggaraan bagi Jemaah Haji Khusus.

Biayanya ditetapkan minimal US$4.500, ditambah uang jaminan US$500 per orang, serta biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank sebesar Rp821.500.

Penyelenggara Haji Khusus yang dimaksud adalah penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Menteri Agama.

Pembayaran Menggunakan Rupiah

Meskipun komponen biaya penerbangan dan operasional Arab Saudi ditetapkan dalam US Dollar, calon jemaah melakukan pembayaran menggunakan mata uang rupiah.

Nilai rupiah untuk komponen dalam US Dollar dihitung berdasarkan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

Dengan demikian, nominal rupiah yang harus dibayarkan untuk komponen dolar bergantung pada kurs transaksi Bank Indonesia pada saat pembayaran.

Pembayaran Harus Lunas

Biaya penyelenggaraan ibadah haji dibayarkan secara lunas melalui rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Pendaftaran haji tahun 2004 dimulai pada 1 Juli 2003 dan ditutup pada 29 Agustus 2003, atau setelah kuota yang ditetapkan tercapai.

Pengembalian Biaya Jika Batal Berangkat

Keppres juga mengatur pengembalian biaya bagi calon jemaah yang telah membayar tetapi kemudian tidak dapat berangkat.

Pengembalian biaya tersebut dikenakan biaya administrasi sebesar 1%. Untuk komponen penerbangan dan operasional di Arab Saudi, pengembalian dapat dilakukan dalam US Dollar atau rupiah berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian.

Kesimpulan

Keppres Nomor 45 Tahun 2003 menunjukkan bahwa pada tahun 2004 biaya penyelenggaraan ibadah haji masih menggunakan kombinasi US Dollar dan rupiah.

Komponen penerbangan dan operasional di Arab Saudi ditetapkan antara US$2.575 hingga US$2.775, tergantung zona embarkasi. Sementara itu, biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank ditetapkan sebesar Rp967.500 untuk seluruh zona.

Untuk Surabaya yang berada di Zona II, komponen biaya haji tahun 2004 adalah US$2.675 ditambah Rp967.500.

Sementara itu, biaya Haji Khusus ditetapkan minimal US$4.500, ditambah uang jaminan US$500 per orang dan biaya operasional dalam negeri serta administrasi bank sebesar Rp821.500.

Dokumen Rujukan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2003 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2004, ditetapkan di Jakarta pada 16 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. PDF Keppres dapat digunakan sebagai dokumen rujukan utama di atas artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat WhatsApp
WhatsApp