Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2002 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2003.
Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 2002. Seperti tahun sebelumnya, biaya haji dibedakan berdasarkan zona embarkasi, terutama karena adanya perbedaan tarif penerbangan haji antarzona.
Keppres Nomor 55 Tahun 2002 membagi embarkasi haji menjadi tiga zona:
Pembagian ini menjadi dasar perbedaan biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi.
Pada tahun 2003, biaya penyelenggaraan ibadah haji terdiri dari komponen yang dihitung dalam US Dollar dan komponen yang dihitung dalam rupiah.
Biaya penerbangan haji dan operasional di Arab Saudi dihitung dalam US Dollar, sedangkan biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank dihitung dalam rupiah.
| Zona | Embarkasi | Penerbangan & Operasional Arab Saudi | Operasional Dalam Negeri + Administrasi Bank |
|---|---|---|---|
| Zona I | Banda Aceh, Medan, Batam | US$2.577 | Rp1.000.000 |
| Zona II | Jakarta, Solo, Surabaya | US$2.677 | Rp1.000.000 |
| Zona III | Balikpapan, Makassar | US$2.777 | Rp1.000.000 |
Biaya Rp1.000.000 tersebut terdiri dari Rp787.500 untuk biaya operasional dalam negeri dan Rp212.500 untuk biaya administrasi bank.
Dengan demikian, Surabaya yang termasuk Zona II memiliki komponen biaya penerbangan dan operasional Arab Saudi sebesar US$2.677, ditambah Rp1.000.000 untuk biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank.
Untuk Jemaah Haji Khusus, biaya yang ditetapkan adalah minimal US$3.500, ditambah biaya operasional dalam negeri sebesar Rp787.500.
Penyelenggara haji khusus yang dimaksud harus merupakan penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Menteri Agama.
Meskipun sebagian biaya haji dinyatakan dalam US Dollar, calon jemaah membayar biaya penyelenggaraan haji menggunakan mata uang rupiah.
Untuk komponen penerbangan dan operasional di Arab Saudi, nilai yang dibayarkan dalam rupiah mengikuti kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Dengan demikian, nilai rupiah yang harus dibayarkan untuk komponen biaya dalam US Dollar dapat berbeda sesuai kurs transaksi Bank Indonesia pada saat pembayaran.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003 harus dibayarkan secara lunas melalui rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Pendaftaran haji dimulai pada 1 Agustus 2002 dan ditutup pada 30 September 2002, atau setelah kuota yang ditetapkan tercapai.
Keppres juga mengatur pengembalian biaya bagi calon jemaah yang telah membayar tetapi kemudian tidak dapat berangkat.
Dalam ketentuan tahun 2003, pengembalian biaya tersebut dikenakan biaya administrasi sebesar 1%. Untuk komponen penerbangan dan operasional di Arab Saudi, pengembalian dapat dilakukan dalam US Dollar atau rupiah berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada saat pengembalian.
Keppres Nomor 55 Tahun 2002 menunjukkan bahwa pada tahun 2003 struktur biaya haji masih menggunakan kombinasi US Dollar dan rupiah.
Komponen penerbangan dan operasional di Arab Saudi ditetapkan sebesar US$2.577–US$2.777, tergantung zona embarkasi. Sementara itu, biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk seluruh zona.
Untuk Surabaya yang berada di Zona II, komponen biaya haji tahun 2003 adalah US$2.677 ditambah Rp1.000.000.
Sementara itu, biaya haji khusus ditetapkan minimal US$3.500 ditambah Rp787.500 biaya operasional dalam negeri.
Dokumen Rujukan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2002 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2003, ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 2002. PDF Keppres dapat digunakan sebagai dokumen rujukan utama di atas artikel ini.