Biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2002 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2001 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2002.
Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada 30 Agustus 2001 dan mengatur biaya haji berdasarkan zona embarkasi. Pada tahun tersebut, komponen biaya haji mulai diperhitungkan dalam dolar Amerika Serikat (US Dollar) dan rupiah.
Keppres Nomor 99 Tahun 2001 membagi embarkasi haji menjadi tiga zona:
Pembagian zona tersebut digunakan sebagai dasar perbedaan biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi.
Pada tahun 2002, biaya penyelenggaraan haji terdiri atas dua kelompok utama. Biaya penerbangan haji dan operasional di Arab Saudi dihitung dalam US Dollar, sedangkan biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank dihitung dalam rupiah.
| Zona | Embarkasi | Penerbangan & Operasional Arab Saudi | Operasional Dalam Negeri + Administrasi Bank |
|---|---|---|---|
| Zona I | Banda Aceh, Medan, Batam | US$2.577 | Rp800.000 |
| Zona II | Jakarta, Solo, Surabaya | US$2.677 | Rp800.000 |
| Zona III | Balikpapan, Makassar | US$2.777 | Rp800.000 |
Biaya Rp800.000 tersebut terdiri dari Rp477.500 untuk operasional dalam negeri dan Rp322.500 untuk administrasi bank.
Dengan demikian, Surabaya termasuk Zona II, dengan komponen biaya penerbangan dan operasional Arab Saudi sebesar US$2.677, ditambah biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank sebesar Rp800.000.
Keppres ini juga secara khusus menetapkan biaya bagi Jemaah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Biayanya ditetapkan minimal US$3.500, ditambah biaya operasional dalam negeri sebesar Rp477.500. Penyelenggara tersebut harus merupakan penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Menteri Agama.
Meskipun sebagian biaya ditetapkan dalam US Dollar, calon jemaah haji melakukan pembayaran dalam mata uang rupiah.
Untuk komponen biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi, pembayaran dilakukan dalam rupiah berdasarkan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Artinya, nilai rupiah yang dibayarkan untuk komponen biaya dalam dolar mengikuti kurs yang berlaku ketika pembayaran dilakukan.
Keppres Nomor 99 Tahun 2001 menetapkan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji dibayarkan secara lunas melalui rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Pendaftaran haji untuk musim haji 2002 dimulai pada 3 September 2001 dan ditutup pada 5 Oktober 2001, atau setelah kuota yang ditetapkan tercapai.
Calon jemaah yang telah membayar biaya haji tetapi kemudian tidak dapat berangkat atau mengundurkan diri dinyatakan batal keberangkatannya.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji dikembalikan tanpa dikenakan biaya administrasi. Untuk komponen penerbangan dan operasional di Arab Saudi, pengembalian dapat dilakukan dalam US Dollar atau rupiah berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal pengembalian.
Keppres Nomor 99 Tahun 2001 menunjukkan adanya perubahan struktur biaya haji pada tahun 2002. Biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi mulai dinyatakan dalam US Dollar, sementara biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank ditetapkan dalam rupiah.
Besaran komponen dolar berkisar antara US$2.577 hingga US$2.777, tergantung zona embarkasi. Untuk Surabaya yang masuk Zona II, besarannya adalah US$2.677 ditambah Rp800.000 untuk biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank.
Untuk haji khusus, Keppres menetapkan biaya minimal US$3.500 ditambah Rp477.500 biaya operasional dalam negeri.
Dokumen Rujukan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2001 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2002, ditetapkan di Jakarta pada 30 Agustus 2001. PDF Keppres dapat digunakan sebagai rujukan utama di atas artikel ini.