Pada awal abad ke-19, seorang saudagar kaya asal Aceh bernama Habib Bugak Asyi menetap di Makkah. Beliau kemudian mewakafkan sejumlah aset, seperti rumah, penginapan, dan lahan, dengan ketentuan bahwa manfaat wakaf tersebut diberikan kepada jamaah haji dan masyarakat Aceh yang datang ke Tanah Suci.
Dalam hukum wakaf Islam, keinginan atau syarat yang ditetapkan oleh wakif (orang yang berwakaf) harus dihormati selama tidak bertentangan dengan syariat. Karena sejak awal wakaf ini memang ditujukan khusus untuk orang Aceh, maka manfaatnya tidak dapat dialihkan kepada masyarakat dari daerah lain.
Seiring waktu, aset wakaf tersebut mengalami perubahan. Sebagian aset terdampak proyek perluasan Masjidil Haram dan memperoleh kompensasi dari Pemerintah Arab Saudi. Dana kompensasi itu kemudian dikelola dan diinvestasikan sehingga menghasilkan keuntungan setiap tahun.
Dari hasil pengelolaan itulah dibagikan santunan kepada jamaah haji asal Aceh yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan pengelola wakaf. Besaran yang diterima tidak selalu sama setiap tahun, karena bergantung pada hasil pengelolaan aset dan kebijakan pengelola. Dalam beberapa tahun terakhir, nominal yang diterima sering disebut sekitar 2.000 riyal Saudi per jamaah, tetapi jumlah tersebut dapat berubah.
Bukan karena adanya perlakuan khusus dari pemerintah, melainkan karena tidak ada wakaf dengan ketentuan yang sama. Daerah lain di Indonesia umumnya tidak memiliki aset wakaf di Makkah yang secara khusus diperuntukkan bagi jamaah dari daerah tersebut.
Dengan kata lain, perbedaannya berasal dari sejarah wakaf, bukan dari kebijakan penyelenggaraan haji.