Dam adalah tebusan atau denda syariat yang wajib dibayarkan oleh seseorang karena sebab-sebab tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Secara bahasa, kata dam (دم) berarti darah, karena bentuk dam yang paling umum adalah menyembelih hewan sebagai bentuk kaffarah (tebusan) atas pelanggaran atau konsekuensi tertentu dalam ibadah.
Namun, tidak semua dam disebabkan oleh pelanggaran. Dalam beberapa kondisi, seperti haji tamattu’ dan haji qiran, dam merupakan bagian dari ketentuan ibadah, bukan karena melakukan kesalahan.
Dam disyariatkan sebagai bentuk:
Dengan adanya dam, syariat Islam memberikan solusi bagi jemaah yang melakukan pelanggaran atau memiliki kondisi tertentu tanpa menghilangkan nilai ibadah yang sedang dijalankan.
Seseorang dapat diwajibkan membayar dam karena beberapa sebab.
Jemaah yang melaksanakan haji tamattu’, yaitu umrah terlebih dahulu kemudian berhaji dalam musim haji yang sama, wajib membayar dam berupa:
Apabila tidak mampu, ia dapat menggantinya dengan:
Jemaah yang melaksanakan haji qiran, yaitu menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu ihram, juga diwajibkan membayar dam dengan ketentuan yang sama seperti haji tamattu’.
Mayoritas ulama mewajibkan dam bagi orang yang meninggalkan wajib haji tanpa uzur syar’i, seperti:
Selama berihram, jemaah wajib menghindari berbagai larangan, seperti:
Apabila larangan tersebut dilanggar, maka berlaku fidyah, yaitu memilih salah satu dari tiga bentuk berikut:
Allah SWT melarang orang yang sedang berihram berburu atau membunuh hewan buruan darat.
Apabila larangan ini dilanggar, dam yang dikenakan dapat berupa:
Jenis dam disesuaikan dengan keputusan yang berlaku menurut ketentuan fikih.
Apabila seseorang telah berihram tetapi tidak dapat menyempurnakan ibadah karena hal di luar kemampuannya, seperti sakit berat atau kondisi keamanan yang tidak memungkinkan, maka ia diperbolehkan bertahallul setelah menyembelih dam sesuai ketentuan syariat.
Salah satu pelanggaran paling berat adalah berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama.
Apabila hal ini terjadi, menurut mayoritas ulama:
Karena terdapat perbedaan rincian pendapat di antara mazhab mengenai bentuk dam dalam kasus ini, jemaah sebaiknya merujuk kepada pembimbing ibadah atau ulama yang berwenang.
Tidak.
Beberapa pelanggaran memiliki konsekuensi yang berbeda.
Sebagai contoh, akad nikah yang dilakukan ketika sedang berihram menurut mayoritas ulama tidak sah, tetapi tidak disertai kewajiban membayar dam. Pernikahan tersebut harus diulang setelah selesai ihram.
Dam umumnya dilaksanakan dengan menyembelih hewan sesuai ketentuan syariat.
Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan dua cara:
Jemaah dapat menyembelih hewan dam sesuai ketentuan, kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram.
Saat ini sebagian besar jemaah membayar dam melalui lembaga atau petugas resmi yang menyediakan layanan penyembelihan sesuai syariat. Cara ini memudahkan pelaksanaan sekaligus memastikan distribusi daging dilakukan dengan baik.
Dam adalah tebusan yang diwajibkan dalam kondisi tertentu selama pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Kewajiban dam dapat timbul karena melaksanakan haji tamattu’ atau qiran, meninggalkan wajib haji, melanggar larangan ihram, atau sebab-sebab lain yang telah ditetapkan dalam syariat.
Karena setiap jenis pelanggaran memiliki ketentuan dam yang berbeda, jemaah hendaknya memahami aturan ini sejak mengikuti manasik haji. Dengan demikian, apabila menghadapi kondisi tertentu selama berhaji atau berumrah, mereka dapat mengambil langkah yang benar sesuai tuntunan syariat.