Arba’in (الأربعين) berasal dari bahasa Arab yang berarti “empat puluh”. Dalam konteks ibadah haji dan umrah, istilah ini merujuk pada pelaksanaan salat fardu berjamaah sebanyak 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi, Madinah. Karena dalam satu hari terdapat lima salat wajib, maka untuk mencapai 40 waktu diperlukan waktu sekitar 8 hari (8 × 5 = 40).
Banyak jemaah Indonesia mengenal istilah ini sebagai “mengejar Arba’in”, yaitu berusaha tidak meninggalkan satu pun salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama delapan hari.
Istilah Arba’in berasal dari sebuah hadis yang berbunyi:
“Barang siapa salat di masjidku selama empat puluh salat tanpa terlewat satu salat pun, maka akan dituliskan baginya keselamatan dari api neraka, keselamatan dari azab, dan terbebas dari kemunafikan.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmidzi. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai tingkat kesahihannya. Sebagian menilai hadis tersebut hasan, sementara sebagian lainnya menilai terdapat kelemahan pada sanadnya.
Karena itu, amalan Arba’in bukan merupakan kewajiban, melainkan salah satu amalan yang dianjurkan oleh sebagian ulama sebagai bentuk memperbanyak ibadah di Masjid Nabawi.
Jawabannya adalah tidak.
Arba’in bukan rukun haji, bukan wajib haji, dan bukan pula syarat sah haji maupun umrah. Seseorang tetap memperoleh haji yang sah meskipun tidak melaksanakan Arba’in.
Begitu pula bagi jemaah umrah, tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan salat 40 waktu di Masjid Nabawi.
Ada beberapa alasan mengapa Arba’in menjadi tradisi yang sangat dikenal di kalangan jemaah Indonesia.
Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid paling mulia dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa salat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan yang sangat besar dibandingkan salat di masjid biasa (kecuali Masjidil Haram).
Kesempatan berada di Madinah biasanya hanya berlangsung beberapa hari. Oleh karena itu, banyak jemaah ingin memanfaatkan waktu tersebut semaksimal mungkin.
Target menyelesaikan 40 salat berjamaah membuat jemaah lebih disiplin dalam menjaga waktu salat, datang lebih awal ke masjid, dan mengurangi aktivitas yang tidak diperlukan.
Selain berziarah ke tempat-tempat bersejarah, jemaah dapat mengisi sebagian besar waktunya dengan ibadah di Masjid Nabawi, seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, dan mengikuti kajian.
Dalam praktik yang dikenal masyarakat, Arba’in dilakukan berturut-turut tanpa meninggalkan satu salat wajib berjamaah hingga genap 40 waktu.
Namun, jika karena suatu uzur—misalnya sakit, kepadatan masjid, atau kendala lain—seorang jemaah tidak dapat menyelesaikannya, maka ia tidak berdosa dan tidak memengaruhi keabsahan ibadah hajinya.
Tidak semua jemaah memiliki jadwal tinggal di Madinah selama delapan hari penuh. Pengaturan perjalanan dapat berubah sesuai kebijakan penyelenggara haji maupun umrah.
Apabila masa tinggal lebih singkat sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan Arba’in, maka jemaah cukup memperbanyak salat berjamaah sesuai kesempatan yang dimiliki. Tidak ada kewajiban untuk mengejar angka 40 jika memang tidak memungkinkan.
Bagi jemaah yang ingin berusaha menyelesaikan Arba’in, beberapa hal berikut dapat membantu:
Arba’in adalah tradisi melaksanakan 40 salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama sekitar delapan hari tanpa terputus. Amalan ini memiliki nilai spiritual yang tinggi dan menjadi cita-cita banyak jemaah haji maupun umrah.
Namun, penting dipahami bahwa Arba’in bukan bagian dari rukun haji maupun wajib haji. Jemaah yang tidak dapat menyelesaikannya tetap memiliki haji atau umrah yang sah. Yang terpenting adalah menjaga keikhlasan, melaksanakan ibadah sesuai kemampuan, serta memanfaatkan kesempatan berada di Madinah untuk memperbanyak amal saleh dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.