LiterasiHaji.com — Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai standar kegiatan usaha bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.
Peraturan ini ditetapkan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta pada 30 Juli 2026. Regulasi ini sekaligus menjadi salah satu aturan baru setelah kewenangan perizinan berusaha PIHK dan PPIU berada di bawah Menteri Haji dan Umrah.
Aturan baru tersebut mengatur secara cukup luas, mulai dari persyaratan memperoleh izin PIHK dan PPIU, standar kantor dan sumber daya manusia, standar pelayanan kepada jemaah, pengawasan, hingga mekanisme pemberian sanksi administratif.
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 3 yang mengatur persyaratan Perizinan Berusaha (PB) untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Untuk memperoleh izin sebagai PIHK, perusahaan harus terlebih dahulu memiliki izin PPIU dan telah menjalankan aktivitas sebagai PPIU paling singkat 3 tahun atau telah memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah umrah.
Selain itu, perusahaan harus memiliki sertifikat standar usaha PPIU, laporan keuangan satu tahun terakhir yang telah diaudit Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), surat keterangan fiskal, serta rekomendasi dari Kantor Wilayah.
Kantor yang digunakan juga harus memiliki kepastian penggunaan. Jika menggunakan sistem sewa, perjanjian sewa harus masih berlaku paling singkat 5 tahun ke depan dan dibuktikan dengan pengesahan atau legalitas dari notaris.
Sementara untuk memperoleh izin PPIU, pelaku usaha antara lain harus telah memiliki izin Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI 79121) dan menjalankan usaha tersebut minimal selama satu tahun.
Perubahan penting lainnya terdapat pada ketentuan mengenai jaminan bank.
Pasal 5 mengatur bahwa PIHK dan/atau PPIU wajib menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito atau bank garansi atas nama biro perjalanan wisata.
Jaminan tersebut memiliki masa berlaku 6 tahun dan diterbitkan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih).
Adapun mengenai besaran jaminan bank, regulasi ini belum mencantumkan nominal tertentu. Pasal 5 menyatakan bahwa besaran jaminan bank ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan ini menjadi penting karena nilai bank garansi juga menjadi dasar penghitungan sejumlah sanksi administratif dalam aturan tersebut.
PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga menetapkan standar sarana dan fasilitas yang harus dimiliki PIHK maupun PPIU.
Kantor operasional harus memiliki luas paling sedikit 50 meter persegi, mempunyai nomor telepon dan email, serta menyediakan ruang resepsionis atau front office dan ruangan karyawan/administrasi atau back office.
Kondisi kantor dan lingkungan sekitarnya juga diwajibkan nyaman, bersih, aman, dan higienis.
Dari sisi sumber daya manusia, PIHK dan PPIU sedikitnya harus mempunyai tiga tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang perjalanan wisata (tour leader), pemandu wisata (tour guide), dan pembimbing ibadah.
Aturan baru ini juga memperinci standar pelayanan yang harus diberikan PIHK kepada jemaah haji khusus.
Untuk akomodasi di Makkah, Madinah, dan/atau Jeddah, PIHK diwajibkan menyediakan hotel paling rendah bintang tiga.
Jarak hotel bagi jemaah haji khusus ditentukan paling jauh:
Setiap kamar diisi paling banyak empat orang, kecuali terdapat kesepakatan lain secara tertulis antara PIHK dan jemaah.
Masa tinggal jemaah haji khusus di Arab Saudi juga ditetapkan paling lama 30 hari kalender.
Untuk transportasi udara, penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya dapat menggunakan penerbangan langsung atau paling banyak satu kali transit dengan paling banyak dua maskapai penerbangan.
PIHK juga diwajibkan memberikan bimbingan manasik kepada jemaah haji khusus.
Bimbingan tersebut diberikan dalam bentuk teori dan praktik dengan materi antara lain fikih haji dan umrah, kebijakan pemerintah, hikmah haji, serta hak dan kewajiban jemaah.
Yang menarik, regulasi ini menetapkan bahwa bimbingan manasik haji khusus di Indonesia diberikan paling sedikit selama 20 jam.
Pembimbing manasik juga harus memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian.
Aspek keuangan PIHK turut mendapatkan perhatian khusus.
Dalam sistem manajemen usaha, PIHK diwajibkan memiliki modal setor dengan jumlah modal dan saldo paling sedikit Rp1,25 miliar.
Selain itu, perusahaan harus mempunyai uang kas dan saldo rekening perusahaan paling sedikit 25 persen dari setoran jemaah, rasio keuangan lancar sedikitnya 30 persen, serta Debt to Asset Ratio paling banyak 200 persen.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melihat legalitas perusahaan, tetapi juga kemampuan finansial penyelenggara dalam memenuhi kewajibannya kepada jemaah.
Tidak hanya haji khusus, aturan ini juga menetapkan standar yang lebih terperinci terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
PPIU wajib membuat perjanjian tertulis dengan jemaah yang setidaknya mencakup bimbingan, kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta layanan lain yang disepakati.
Untuk akomodasi, jemaah umrah ditempatkan pada hotel dengan jarak paling jauh 1.000 meter dari Masjidil Haram dan 700 meter dari Masjid Nabawi.
Apabila hotel di Makkah berjarak lebih dari 1.000 meter dari Masjidil Haram, PPIU wajib menyediakan transportasi dari dan menuju Masjidil Haram sesuai kebutuhan jemaah, paling sedikit untuk pelaksanaan salat lima waktu.
Setiap kamar juga paling banyak diisi empat jemaah, kecuali disepakati lain secara tertulis.
Pengelolaan dana jemaah menjadi salah satu objek pengawasan pemerintah.
PPIU harus memastikan administrasi pembayaran BPIU pada rekening penampungan sesuai dengan jumlah jemaah dan harga paket umrah.
Pengawasan pemerintah juga mencakup ketaatan PPIU dalam membuka rekening penampungan dan melaporkan penyetoran biaya perjalanan ibadah umrah ke rekening tersebut.
PMHU Nomor 2 Tahun 2026 membagi pengawasan menjadi dua jenis, yaitu pengawasan rutin dan pengawasan insidental.
Pengawasan rutin dilakukan melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan.
Sementara pengawasan insidental dapat dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat maupun pelaku usaha, dengan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Objek pengawasan cukup luas, mulai dari legalitas PIHK/PPIU, pendaftaran jemaah, pembayaran, rekening penampungan, penerbangan, hotel, transportasi, visa, pelayanan jemaah hingga indikasi penyimpangan atau kasus tertentu.
Aturan baru ini juga memperjelas tingkatan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada PIHK maupun PPIU.
Sanksi terdiri dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Pemberian sanksi dapat dilakukan secara bertahap maupun tidak bertahap.
Untuk pelanggaran yang secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan jemaah, pelaku usaha, maupun masyarakat, sanksi bahkan dapat dikenakan secara tidak bertahap berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Salah satu sanksi yang cukup berat adalah denda administratif. PIHK maupun PPIU yang memenuhi kategori pelanggaran tertentu dapat dikenakan denda sebesar empat kali nilai bank garansi.
Sementara untuk pelanggaran berulang, sanksinya dapat meningkat hingga pembekuan bahkan pencabutan izin usaha.
Ada satu ketentuan yang penting diperhatikan masyarakat ketika memilih travel umrah.
Dalam Pasal 55, PPIU yang meminjamkan legalitas perizinan berusahanya kepada perorangan dan/atau biro perjalanan yang tidak memiliki izin sebagai PPIU termasuk tindakan yang dapat dikenakan denda administratif.
Ketentuan tersebut penting karena dalam praktik pemasaran umrah, masyarakat perlu membedakan antara PPIU resmi, kantor cabang, agen pemasaran, dan pihak lain yang menawarkan paket perjalanan dengan menggunakan legalitas perusahaan tertentu.
Karena itu, calon jemaah tetap perlu memastikan perusahaan yang bertanggung jawab dalam perjanjian perjalanan dan penyelenggaraan paket merupakan PPIU yang memiliki perizinan resmi.
Dengan berlakunya PMHU Nomor 2 Tahun 2026, Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permohonan izin PIHK maupun PPIU yang telah masuk ke Sistem Informasi Kementerian sebelum regulasi baru diundangkan tetap dilanjutkan, tetapi proses berikutnya mengikuti ketentuan dalam PMHU Nomor 2 Tahun 2026.
Secara keseluruhan, regulasi baru ini memperjelas standar yang harus dipenuhi penyelenggara haji khusus dan umrah, mulai dari legalitas dan kesehatan keuangan perusahaan hingga standar pelayanan kepada jemaah.
Bagi calon jemaah, aturan ini juga memberikan tolok ukur yang lebih jelas untuk menilai layanan PIHK maupun PPIU. Harga paket bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Legalitas penyelenggara, perjanjian tertulis, hotel, transportasi, perlindungan, asuransi, hingga mekanisme pengaduan juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa sebelum mendaftar.
Sumber: Peraturan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.