Penyelenggara Ibadah Haji

Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua mekanisme penyelenggaraan yang dapat diikuti oleh masyarakat, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berdasarkan izin dari pemerintah.

Meskipun sama-sama bertujuan memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci, kedua penyelenggara tersebut memiliki mekanisme, pembiayaan, dan bentuk pelayanan yang berbeda.

Sistem Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AD PLACEMENT
More Docs
Chat WhatsApp
WhatsApp