Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua mekanisme penyelenggaraan yang dapat diikuti oleh masyarakat, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berdasarkan izin dari pemerintah.
Meskipun sama-sama bertujuan memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci, kedua penyelenggara tersebut memiliki mekanisme, pembiayaan, dan bentuk pelayanan yang berbeda.
